Setelah perjuangan selama 5 tahun, Pemerintah Indonesia akhirnya berhasil membebaskan seorang TKI dari hukuman mati di Malaysia.

Pemerintah Indonesia bekerja keras untuk membebaskan Wilfrida Soik, sementara tetap mempertahankan sikap keras terhadap terpidana hukuman mati di dalam negeri, termasuk duo Bali Nine- Myuran Sukumaran dan Andrew Chan -yang dieksekusi pada bulan April 2015 atas pelanggaran perdagangan narkoba.

BACA JUGA: Hampir Segala Macam Jenis Keju Dunia Bisa ditemukan di Australia

Pemerintah Indonesia, kini, mengancam untuk melarang warganya bepergian ke Malaysia guna bekerja sebagai pembantu rumah tangga, kecuali keselamatan kerja di sana ditingkatkan.


Pemerintah Indonesia mengatakan, Wilfrida Soik mengalami gangguan jiwa dan diperdagangkan ke Malaysia.

BACA JUGA: Penelitian Terbaru: Tubuh Manusia Sumber Bakteri Terbanyak

Wilfrida, 24 tahun, adalah perempuan dengan gangguan mental yang disebut Pemerintah Indonesia telah diperdagangkan ke Malaysia.

Pada tahun 2010, ia didakwa dengan aksi menusuk sebanyak 42 kali dan membunuh majikan Malaysia-nya yang sudah tua.

BACA JUGA: Pemerintah NSW Pertimbangkan Kebiri Kimiawi Bagi Pedofil

Tim kuasa hukumnya berpendapat, Wilfrida terus menerus dianiaya secara verbal dan fisik.

"Kami berterima kasih kepada pemerintah Indonesia dan Malaysia atas kerjasama mereka dalam lima tahun terakhir," ujar paman Wilfrida yang bernama Cornelis.

Ia lantas menuturkan, "Kami berterima kasih kepada ribuan orang yang terlibat dalam kasus ini. Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada negara."

Pihak berwenang di Indonesia mengatakan, Wilfrida sedang dalam perawatan dokter di Malaysia dan terlalu sakit untuk dipulangkan.

"Ia telah disiksa oleh majikannya ... ini adalah kombinasi dari kekerasan fisik dan psikologis oleh majikan," utara Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermano.

Ia menambahkan, "Ini tentu saja sebuah akhir yang bahagia untuknya, tapi sekali lagi, ini adalah sebuah pelajaran - Bahwa jika kita mengirim orang untuk bekerja di luar negeri tanpa persiapan yang tepat, situasi seperti ini mungkin terjadi."

Indonesia pertimbangkan moratorium pengiriman TKI

Menurut Wakil Duta Besar Hermano, 1,5 juta warga Indonesia bekerja di Malaysia secara ilegal.

Ia mengatakan, 250.000 dari mereka adalah pekerja rumah tangga dan setengahnya tak memiliki izin kerja.

Di Kedutaan Besar Indonesia di ibukota Malaysia, Kuala Lumpur, tempat penampungan untuk TKI yang teraniaya sudah penuh.

"Pada satu waktu, tak kurang dari 100 (perempuan di tempat penampungan]. Kami terus mengirim mereka kembali ke Indonesia, dan kemudian mereka datang lagi," jelas Wakil Dubes.

Indonesia ingin kondisi kerja yang lebih baik bagi warga negaranya di Malaysia, termasuk kenaikan upah minimum bulanan, yang saat ini sekitar 300-400 dolar (atau sekitar Rp 3-4 juta).

Jika Malaysia menolak, Indonesia berencana untuk melarang TKW lokal bepergian ke sana untuk bekerja, seperti yang terjadi di Timur Tengah.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Canberra Luncurkan Peta Khusus Untuk Pengendara Sepeda

Berita Terkait