TKN Jokowi Ragukan Prabowo - Sandi Punya Bukti Sahih untuk Menang di MK

Sabtu, 25 Mei 2019 – 15:05 WIB
Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno saat mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (24/5) malam. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin (TKN Jokowi - Ma’ruf) Jerry Sambuaga mengingatkan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno yang menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) harus memiliki bukti valid. Jerry menyatakan, selisih suara antar-kontestan Pilpres 2019 mencapai 16,9 juta dan kubu Prabowo - Sandi harus bisa membuktikannya sebagai hasil kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.

“Yang harus dipahami adalah yang mesti dibuktikan tidak hanya cara atau bagaimana pilpres dilakukan, tetapi juga suara dan bukti-buktinya, data apa yang dipunyai, data apa yang mereka ajukan dan data apa yang akan mereka permasalahkan,” ungkap Jerry dalam diskusi MK Adalah Kunci di Jakarta Pusat, Sabtu (25/5).

BACA JUGA: Peluang Prabowo - Sandi Menang di MK Dianggap Berat

Menurut Jerry, tim kuasa hukum Prabowo - Sandi harus bisa membeber semua bukti dan data untuk memperkuat gugatannya di MK. Sebab, katanya, kuasa hukum Prabowo - Sandi tak bisa hanya gembar-gembor soal kecurangan tanpa mampu membuktikannya.

“Jangan bilang curang karena hasil tidak sesuai keinginan dan kehendak lalu protes tetapi tidak ada bukti,” ucap Jerry.

BACA JUGA: Ssttt..Bambang Widjojanto Pernah Bermasalah Tangani Sengketa di MK

Lebih lanjut Jerry mengatakan, sebelumnya kubu Prabowo - Sandi juga sudah melaporkan dugaan kecurangan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, Bawaslu menolak laporan itu.

Baca juga: Andre Gerindra Beber Alasan Prabowo Pilih BW Gugat Hasil Pilpres ke MK

BACA JUGA: Erick Thohir Sebut Komunikasinya dengan Sandi Berjalan Baik, Sering WhatsApp

“Jangan hanya mengutip media sebagaimana kemarin sudah dibawa ke Bawaslu dan ditolak, artinya bukti yang dibawa tidak kredibel. Itu yang kami pesimistis, ketika ke Bawaslu saja ditolak, apalagi nanti di MK Secara teknis dan secara prosedur,” kata Jerry.

Seperti diketahui,  Prabowo  Subianto – Sandiaga  Uno menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK. Berdasar hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (21/5) pukul 01.46 WIB, duet Jokowi - Ma’ruf meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sedangkan Prabowo – Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Ajukan 28 Gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler