jpnn.com, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi mengajukan 28 gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Wakil Sekjend DPP PKB Nihayatul Wafiroh, gugatan itu terdiri dari perkara caleg tingkat DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"DPR lima gugatan, DPRD provinsi tujuh gugatan dan DPRD Kabupaten/Kota 16 gugatan. Total 28 gugatan," kata politisi muda yang kini menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
BACA JUGA: Amien Rais Pesimistis Mahkamah Konstitusi Bisa Mengubah Keadaan
Nihayah menyebut gugatan yang dimasukan ke MK baik yang sengketa gugatan antarcaleg PKB maupun caleg PKB dengan caleg partai lain. Adapun dapilnya berasal dari Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Maluku, Maluku Utara, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua dan Papua Barat.
(Baca Juga: Muhaimin Gerak Cepat, Sodorkan 20 Nama Calon Menteri ke Jokowi)
BACA JUGA: Prabowo - Sandi Resmi Gugat Hasil Pilpres ke MK
"Setelah semua permohonan gugatan diterima MK, saat ini PKB sedang melengkapi daftar berkas atau alat bukti yang diperlukan, sesuai petunjuk MK. Kami yakin, berbekal daftar alat bukti yang kuat, valid dan tim pengacara yang profesional dan berpengalaman menangani perkara pemilu dan pilkada, insyaallah kami bisa memenangi gugatan," ujar Nihayah.
Dia yakin MK akan mengabulkan gugatan PKB, sehingga PKB punya peluang menambah perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Menurut perhitungan internal, saat ini PKB sudah meraih sebanyak 58 kursi DPR RI, 182 kursi DPRD Provinsi dan 1564 kursi DPRD Kabupaten/Kota. (*/adk/jpnn)
BACA JUGA: Amien Rais Ragukan Prabowo - Sandi Bakal Menang di MK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Langkah MK Agar Tidak Mendapat Cap Cebong dan Kampret
Redaktur : Tim Redaksi