TKN: Pencalonan Prabowo-Gibran Tak Terdampak Putusan DKPP

Senin, 05 Februari 2024 – 18:19 WIB
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar kode etik di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Senin (5/2). Foto: Tim Media Center TKN Prabowo-Gibran

jpnn.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melanggar kode etik.

Hasyim divonis DKPP terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.

BACA JUGA: Di Sidang DKPP, Kubu Irman Gusman Singgung Sanksi Pemecatan Komisioner KPU

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 di Pilpres 2024.

Dia menyebutkan Prabowo-Gibran bukan pihak terlapor dalam perkara yang diputus DKPP.

BACA JUGA: Aliansi Mahasiswa Peduli Pemilu Adukan PPLN Kuala Lumpur ke DKPP

Habiburokhman menegaskan putusan DKPP terhadap komisioner KPU juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Menurut dia, pasangan calon nomor urut 02 tetap menjadi kontestan Pilpres yang sah.

BACA JUGA: Laporan Diabaikan, LBH Yusuf Somasi DKPP

Habiburokhman menjelaskan putusan DKPP terhadap KPU menyangkut persoalan-persoalan teknis terkait pendaftaran pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Politikus Partai Gerindra menyebutkan sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Hasyim Asy'ari dan kawan-kawan juga terkait masalah teknis, bukan pelanggaran yang bersifat substantif.

“Intinya berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar. Justru kalau tidak diberikan kesempatan Prabowo-Gibran mendaftar maka bisa saja melanggar hak konstitusi dan bisa saja terkena hukuman yang lebih berat kalau menolak pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran,” kata Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin (5/2).

Habiburokhman menjelaskan secara konstitusional Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Hal tersebut yang dijadikan rujukan KPU untuk menerima pendaftaran Wali Kota Solo tersebut.

“Ada yang namanya substansi itu di atas formalitas. Substansinya secara konstitusi mas Gibran sudah memenuhi syarat sehingga itu yang jadi pedoman KPU untuk menerima pendaftaran saat itu," kata Habiburokhman.

Habiburokhman juga menjelaskan KPU tidak berniat untuk tak berkoordinasi dengan DPR RI terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/202 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Sebab, kata dia, saat MK memutus perkara tersebut DPR RI sedang memasuki masa reses.

“Bisa dipahami pada saat itu KPU tidak bisa berkoordinasi dengan DPR. Orang DPR enggak ada, sedang ada di dapil masing-masing. PKPU tekait syarat pendaftaran pada akhirnya diubah dan memang sudah disepakati oleh Komisi ll DPR," pungkas Habiburokhman.(mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler