TKN Prabowo-Gibran Klaim Temukan Bukti Kecurangan, KPU-Bawaslu Diminta Ambil Tindakan

Minggu, 28 Januari 2024 – 17:47 WIB
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman saat melakukan konferensi pers soal temuan bukti kecurangan di Media Center Prabowo Gibran di Jl. Sriwijaya 1 Jakarta Selatan, Minggu (28/1). Foto: Tim Media Center TKN Prabowo-Gibran

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengeklaim menemukan bukti kecurangan yang mengandung terpenuhinya unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Hal ini diungkap Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman saat melakukan konferensi pers di Media Center Prabowo Gibran di Jl. Sriwijaya 1 Jakarta Selatan, Minggu (28/1).

BACA JUGA: Airlangga Optimistis Prabowo-Gibran Menang Telak di Riau

Di Jateng, Habiburokhman mendapatkan informasi yang menyebutkan pada minggu ketiga Januari 2024 ada petinggi parpol yang mengumpulkan penyelenggara Pemilu di sebuah hotel.

Di sana disebutkan bahwa situasi di pilpres mendatang, pasangan yang diusung parpol tersebut tertinggal dari Prabowo-Gibran.

BACA JUGA: TKN Terjunkan Sukarelawan Ketuk Pintu Ajak Masyarakat Pilih Prabowo-Gibran

“Seterusnya ada narasi mereka akan melakukan kecurangan dengan cara merusak surat suara pemilih Prabowo-Gibran, DPR RI NasDem, Gerindra, dan PKS. Cara merusak surat suara tersebut adalah dengan menggunakan paku yang dipasang di meja KPPS," beber Habiburokhman.

Di Jatim, TKN juga menemukan bukti indikasi kecurangan penyelenggara Pemilu dalam acara konsolidasi dan Training of Trainers (TOT) petugas PPK dan PPS se-Kabupaten Jember di Hotel Cempaka Jember pada 22 Januari 2024.

BACA JUGA: TKD Prabowo-Gibran Jateng Larang Peserta Kampanye Akbar Pakai Knalpot Brong

“Pada acara tersebut ada sejumlah penyelenggara pemilu yang menunjukkan gestur dan simbol dukungan terhadap capres tertentu. Kami mendapatkan foto dan video terkait kasus tersebut," ungkap Habiburokhman.

Terkait dua pelanggaran tersebut, Habiburokhman menyebut akan segera berkoordinasi secara formal dengan melaporkan kepada Bawaslu.

“Untuk di Jawa Timur per hari ini sudah dilaporkan ke Bawaslu, sementara yang Jawa Tengah kami sedang proses, mungkin satu dua hari ini akan dilengkapi dan laporkan,” ujar Habiburokhman.

Di tempat yang sama, mantan Aggota Bawaslu RI yang sekarang menjadi Wakil Komandan Tim Hukum TKN Fritz Edward Siregar menyampaikan dua kejadian ini mengindikasikan terpenuhinya unsur kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Harus diingat bagi para penyelenggara Pemilu yang terindikasi curang ini ada pidana penjaranya," tegas Fritz.

Dia menyampaikan dalam Pasal 286 Ayat 3 UU Pemilu disebutkan bahwa tindakan perusakan kertas suara yang dilakukan secara masif melalui penyelenggara Pemilu merupakan salah satu unsur terpenuhinya makna TSM.

Fritz kemudian meminta KPU dan Bawaslu Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti hal tersebut.

“Ada dua penanganan yang dapat dilakukan oleh Bawaslu dan KPU. Secara etika dapat langsung mengganti, dan secara pidana Bawaslu Jawa Timur dapat segera melaksanakan pengusutan pidana,” tuturnya.

Fritz kemudian mengimbau agar KPU dapat menindaklanjuti hal tersebut agar Pemilu berlangsung netral dan jurdil.

“Untuk membuat suasana yang aman tentram, pemilu yang jujur dan adil, tindakan yang tegas dari KPU dan Bawaslu sangat kami nanti,” pungkas Fritz. (mcr8/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler