TKW Dituduh Santet Majikan, Keluarga Minta Doa

Minggu, 01 April 2012 – 08:19 WIB

CIANJUR--Keluarga Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Cianjur Halimah Binti Uu (27), yang kini masih menjalani persidangan atas tuduhan mengguna-guna majikan meminta doa masyarakat Cianjur, untuk kebebasannya.

Hal itu disampaikan keluarga lewat Tim Advokasi Follic Nono Karyono, setelah mendapat informasi dari KBRI Riyadh, Kerajaan Arab Saudi soal kelanjutan sidang TKW malang tersebut.

"Keluarga minta do"a seluruh masyarakat Cianjur, agar dia bebas dari tuduhan hukuman pemerintahan Arab Saudi," kata Nono kepada Radar Cianjur (Grup JPNN).

Nono menyebutkan, sidang lanjutan atas Halimah yang ketiga rencananya bakal digelar pada 7 April mendatang, setelah sebelumnya 20 Februri lalu sidang diundur. "Sidang lanjutan dua pekan mendatang, di Mahkamah Riyadh," ungkapnya, seraya Halimah kini masih mendekam di penjara wanita Malaaz Riyadh.

TKW yang tercatat asal Kampung Pudunan RT 01/04, Desa Sukaraharja, Kecamatan Cibeber, Cianjur, sendiri sudah menjalani masa tahanan dua tahun lebih. Ia sempat dibebaskan oleh pengadilan, tetapi sang majikan naik banding sehingga ia kembali menjalani masa tahanan hingga saat ini.

Pihak keluarga menyesalkan selama proses persidangan, tak ada sedikitpun bantuan dari PPTKIS PT. Barkahayu Safarindo yang memberangkatkan Halimah. "Kami hanya komunikasi dengan BNP2TKI dan Kemlu PWNI, sedangkan PT sendiri lepas tangan," ungkapnya.

Selain itu, keluarga juga terus meminta dukungan pihak Kemlu agar KBRI terus memberikan pendampingan hukum oleh pengacara pada setiap persidangan. Pasalnya, pada sidang sebelumnya, hanya diwakili staf tanpa ada pengacara.

"Sempat ada informasi dari staf Kemlu namanya Pa Dino, katanya hanya diwakili staf, kami kembali meminta jangan hanya staf tetapi oleh pengacara langsung," ungkap Nono lagi.

Sebelumnya, Halimah berangkat bekerja pada 23 Maret 2008, dan bekerja pada majikan bernama Zaher Hasan Masri yang beralamat di Kota Dammam. Namun Halimah hanya bertahan bekerja selama empat bulan.

Dia kemudian dipindahkan ke majikan kedua yang tak diketahui namanya. Disana ia bekerja selama 16 bulan, dan tidak pernah menerima gaji, bahkan gaji empat bulan yang diberikan oleh majikan pertama diambil oleh majikan kedua.

Selain itu, Halimah malah tersandung permasalahan hukum yang diduga mengguna-guna anak majikan, sampai akhirnya anak majikan mengalami gangguan jiwa. Halimah divonis hukuman cambuk 500 kali dan lima tahun penjara.(*/tan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sakit, Bupati Cirebon Berobat ke Jepang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler