jpnn.com, NUNUKAN - Toko Agen Premium Minyak Solar (APMS) Cahaya Makarenu, Nunukan, sontak riuh setelah salah satu karyawannya bernama Anwar terkapar bersimbah darah, Jumat (25/6).
Kondisi pria 52 tahun itu cukup mengenaskan. Pada bagian leher dan kepala belakang korban terdapat luka menganga bekas sabetan parang. Di bagian perutnya juga terdapat luka tusukan.
BACA JUGA: Di Tengah Pasar, Rian Berkelahi dengan Temannya, Jleb, Banjir Darah
Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji mengatakan bahwa Anwar merupakan korban penganiayaan.
Penganiayaan terhadap Anwar diduga dipicu permasalahan cinta segitiga.
BACA JUGA: Warga Jakarta Diimbau Waspada pada Sore hingga Malam Hari
“Pelaku berinisial TM (46) memiliki mantan istri yang bekerja di APMS. Tempat korban bekerja juga. Intinya pelaku cinta mati dengan istri dan cemburu, itu yang mendasari pelaku bertindak kejam,” ujar dia.
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 10.15 Wita. Kronologisnya, bermula saat pelaku mendatangi korban yang diyakini sebagai teman mantan istrinya di APMS Makarenu.
Pelaku yang membawa sepeda motor lalu berhenti di area APMS.
BACA JUGA: Pencuri Ini Mencari Target Melalui Media Sosial, Hati-Hati!
Tanpa bicara apa pun, pelaku langsung menghunuskan parang ke bagian leher dan kepala belakang korban.
Saat itu, posisi korban membelakangi pelaku dan tidak tahu akan diincar. Korban sempat membela diri, tetapi malah menerima tusukan di bagian perut.
“Dari keterangan pelaku, sekitar 2017 silam pernah menikah siri dengan mantannya. Namun, mereka berpisah pada 2019 lalu dan pelaku tidak terima kenyataan itu. Selama ini, pelaku mencurigai istrinya ada hubungan dengan korban,” ungkap AKP Marhadiansyah.
Pelaku tidak bisa menahan cemburu dan tak dapat mengontrol emosi.
Beberapa kali pelaku melihat mantan istrinya dan korban jalan bersama.
“Setelah menebas korban, pelaku melemparkan parangnya di lokasi kejadian. TM langsung ke Polres Nunukan untuk menyerahkan diri,” imbuh dia.
Korban sempat dibawa ke puskesmas, tetapi nyawa Anwar tidak tertolong. Korban meninggal dunia sekitar pukul 11.00 Wita, akibat pendarahan dari luka yang dialaminya.
“Pelaku kami sangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Mahardiansyah. (lik/viq/uno/prokal.co)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rolls Royce Landspeed Hadir di Indonesia, Bertabur 2.117 Bintang, Terbanyak yang Pernah Ada
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha