TMI Ancam Gugat Komnas HAM

Minta Surat Perlindungan Warga Mekaki Dicabut

Selasa, 31 Januari 2012 – 20:38 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Teluk Mekaki Indah (TMI), Agus Kamarwan meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencabut surat perlindungan yang dikeluarkan untuk warga Mekaki, Lombok Barat, NTB.  Menurut Agus Kamarwan, TMI merasa surat tersebut dijadikan legalitas oleh warga yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Adat Pancoran Salat (Kemas Pasal) untuk terus menduduki lahan yang diklaim milik TMI.

"Terbitnya surat Komnas HAM tersebut terkesan dimanfaatkan oleh Kemas Pasal untuk melegitimasi tindakan penggergahan (pendudukan) dan perusakan terhadap tanah serta benda di atasnya yang menjadi hak PT Teluk Mekaki Indah," kata Agus Kamarwan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (31/1) siang.

Karena itu, Agus mendesak agar surat tersebut dicabut atau direvisi. Jika permintaan tersebut tidak dikabulkan, TIM mengancam akan mempidanakan Komnas HAM. "Tidak menutup kemungkinan bagi kami untuk mengambil langkah-langkah hukum terhadap Komnas HAM," imbuhnya.

Alasannya, Komnas HAM dinilai melakukan kelalaian karena memberlikan perlindungan bagi warga yang  terlibat dalam pidana penggergahan.

Seperti diketahui Komnas HAM 17 Januari lalu mengluarkan surat permohonan perlindungan bagi 20 warga yang tergabung dalam Kemas Pasal. Surat ber Nomor: 121/K/PMT/I/2012 itu dikeluarkan atas permohonan warga yang merasa terancam oleh aktifitas TIM.

Permohonan itu merupakan buntut dari sengketa lahan,  antara warga dengan TIM  di kawasan teluk Mekaki. Warga merasa lahan tersebut milik mereka secara turun-temurun sementara  TIM merasa berhak karena mengantongi  hak guna atas lahan itu. Dugaan penggergahan ini kini ditangani Polres Lombok Barat.

Selain sengketa lahan, surat permohonan perlindungan itu  juga merupakan buntut dari laporan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan perusahaan TMI tahun 2008 silam. Warga menyebut saat itu sejumlah orang yang diduga berasal dari TIM membakar rumah warga serta melakukan aksi kekerasan. Akibatnya dua warga meninggal dan tujuh orang lainnya luka-luka.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Percepat Bahas RUU Industri Pertahanan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler