"Terbitnya surat Komnas HAM tersebut terkesan dimanfaatkan oleh Kemas Pasal untuk melegitimasi tindakan penggergahan (pendudukan) dan perusakan terhadap tanah serta benda di atasnya yang menjadi hak PT Teluk Mekaki Indah," kata Agus Kamarwan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (31/1) siang.
Karena itu, Agus mendesak agar surat tersebut dicabut atau direvisi. Jika permintaan tersebut tidak dikabulkan, TIM mengancam akan mempidanakan Komnas HAM. "Tidak menutup kemungkinan bagi kami untuk mengambil langkah-langkah hukum terhadap Komnas HAM," imbuhnya.
Alasannya, Komnas HAM dinilai melakukan kelalaian karena memberlikan perlindungan bagi warga yang terlibat dalam pidana penggergahan.
Seperti diketahui Komnas HAM 17 Januari lalu mengluarkan surat permohonan perlindungan bagi 20 warga yang tergabung dalam Kemas Pasal. Surat ber Nomor: 121/K/PMT/I/2012 itu dikeluarkan atas permohonan warga yang merasa terancam oleh aktifitas TIM.
Permohonan itu merupakan buntut dari sengketa lahan, antara warga dengan TIM di kawasan teluk Mekaki. Warga merasa lahan tersebut milik mereka secara turun-temurun sementara TIM merasa berhak karena mengantongi hak guna atas lahan itu. Dugaan penggergahan ini kini ditangani Polres Lombok Barat.
Selain sengketa lahan, surat permohonan perlindungan itu juga merupakan buntut dari laporan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan perusahaan TMI tahun 2008 silam. Warga menyebut saat itu sejumlah orang yang diduga berasal dari TIM membakar rumah warga serta melakukan aksi kekerasan. Akibatnya dua warga meninggal dan tujuh orang lainnya luka-luka.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Percepat Bahas RUU Industri Pertahanan
Redaktur : Tim Redaksi