jpnn.com - JAKARTA-Penasihat hukum terpidana mati Bom Bali I, Amrozi cs mengajukan surat keberatan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perubahan prosedur pemberian izin membesuk kliennya di Lapas Nusa Kambangan, Jawa Barat.
Hal ini berkaitan erat dengan wewenang pemberikan izin besuk dialihkan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan atau Departemen Hukum dan HAM kepada Kejagung“Hari ini surat akan kami serahkan ke Jampidum Abdul Hakim Ritongga
BACA JUGA: Polri Nyatakan Kegiatan DAP Illegal
Isinya mempertanyakan alasan Kejagung membuat kebijakan pengalihan wewenang memberikan izin besuk,” tegas salah seorang anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Cholid di Kejagung, Jakarta, Senin (11/8).Lebih lanjut ia mengatakan berdasarkan pengalihan kebijakan ini, keluarga Amrozi Cs dan TPM menjadi kesulitan untuk mendapatkan izin besuk
BACA JUGA: JPU Tolak Pledoi Saleh
“Dasar Kejagung membuat kebijakan itu apa?” tanya dia.
Untuk diketahui sebelunya pihak Kejagung telah menjelaskan alasan pengalihan wewenang pemberian izin besuk Amrozi Cs dari Kalapas ke Kejagung lantaran waktu eksekusi mati sudah dekat
BACA JUGA: DPD Akan Adukan Korupsi di Maluku ke KPK
(rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Bidik Pemilih Perempuan
Redaktur : Tim Redaksi