TNI AL Bekali Prajuritnya Tentang Hukum Pertanahan

Selasa, 07 Juni 2022 – 03:55 WIB
TNI AL meningkatkan kemampuan sumber daya manusia bagi pengawak pertanahan dalam mengamankan aset dari sisi fisik, administrasi dan yuridis melalui Kursus Hukum Pertanahan. Ilustrasi. Foto: Dispenal

jpnn.com, JAKARTA - TNI AL meningkatkan kemampuan sumber daya manusia bagi pengawak pertanahan dalam mengamankan aset dari sisi fisik, administrasi dan yuridis melalui Kursus Hukum Pertanahan yang dilaksanakan secara terpusat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jakarta, Senin (6/6). 

Kegiatan ini untuk mengantisipasi permasalahan pertanahan dari tahun ke tahun dan makin meningkatnya kebutuhan akan pertanahan terutama untuk mendukung tugas pokok TNI AL.

BACA JUGA: Bea Cukai Jalin Kerja Sama Sama dengan TNI AL, Ini Tujuannya

Kegiatan ini diikuti 38 peserta dari kotama-kotama TNI AL seluruh Indonesia strata Perwira dan PNS sederajat.

Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Angkatan Laut (Kadisdikal) Laksamana Pertama Dr. Diki Atriana dari Rupat Diskum AL, Cilangkap dan dihadiri Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Leonard Marpaung dan secara Vicon oleh Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (Kapus PSDM) Kementerian ATR/BPN Dr Agustyarsyah.

BACA JUGA: Peradi Bekasi Raya Siap Beri Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Kadisdikal mengatakan pertanahan merupakan salah satu aktivitas yang sering mendapat perhatian, khususnya jika timbul suatu permasalahan.

Permasalahan tersebut dimungkinkan juga dapat terjadi karena kesalahan dalam pengamanan aset sebagai akibat keterbatasan kemampuan sumber daya manusia pengawak pertanahan.

BACA JUGA: TNI AL Kerahkan Prajurit dan KAL di Pelabuhan Ketapang, Wow

Menurut Kadisdikal permasalahan aset di Lingkungan TNI AL khususnya bidang pertanahan makin meningkat bahkan, tidak hanya secara Non-Litigasi atau pengajuan keberatan melalui surat-surat tapi melalui Litigasi atau menggugat ke pengadilan. Gugatan baik yang diajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun ke Pengadilan Negeri. Bahkan gugatan Ke MA terkait peraturan pembangunan/menempati perumahan dinas dan nondinas.

“Personel TNI AL harus mampu memahami dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi  maupun peraturan terkait dengan hukum pertanahan dalam mengantisipasi segala resiko atau kerugian yang dapat merugikan negara maupun TNI AL,” tegasnya.

Hal ini sejalan dengan program prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono dalam membangun sumber daya manusia TNI AL yang professional dan unggul khususnya dalam bidang hukum.

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN yang diwakili Kapus PSDM Dr Agustyarsyah menyampaikan rasa bangganya atas antusias para peserta di lingkungan TNI AL yang menunjukkan bahwa pentingnya sebuah Lembaga negara dan juga masyarakat untuk memahami proses administrasi dan dasar-dasar hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia.

Kursus yang akan dilaksanakan mulai 6 sampai dengan 16 Juni 2022 mendatang dan melibatkan instruktur Widyaiswara (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) Kementerian Keuangan, Widyaiswara Kementerian ATR/ BPN dan Perwira TNI AL ini terselenggara atas kerja sama TNI AL dengan Kementerian ATR/BPN untuk pertama kalinya, dengan harapan kedepannya dapat diteruskan dan ditingkatkan lagi.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler