Bea Cukai Jalin Kerja Sama Sama dengan TNI AL, Ini Tujuannya

Senin, 06 Juni 2022 – 21:25 WIB
Bea Cukai dan TNI AL melakukan penandatangan kerja sama. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan kerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Peminjaman Senjata dan Amunisi Senjata Mesin Berat (SMB) Kaliber 12,7 mm.

PKS itu merupakan salah satu upaya Bea Cukai dalam mengatasi maraknya penyelundupan barang-barang ilegal /atau berbahaya yang masuk melalui perairan Indonesia

BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Perak Edukasi Pengguna Jasa lewat Sosialisasi Kepabeanan

“Perjanjian ini berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun," ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana.

Dia menambahkan perjanjian itu bisa diperpanjang demi efisiensi anggaran dengan melakukan permohonan perubahan masa berlaku PKS yang semula satu tahun menjadi lima tahun.

BACA JUGA: Bea Cukai Magelang Mengasistensi Ekspor UMKM di Tiga Wilayah Ini

Permohonan itu mendapat persetujuan oleh Menteri Pertahanan Republik Indonesia sesuai surat nomor R/969/M/X/2021 tanggal 20 Oktober 2021.

Hatta mengatakan bahwa untuk memperpanjang masa PKS diperlukan lima persyaratan yang harus dipenuhi oleh Bea Cukai, yaitu security clearance, psikotest, pelatihan menembak SMB kaliber 12,7 mm, cek fisik SMB kaliber 12,7 mm, dan laporan kondisi senjata.

BACA JUGA: Bea Cukai Lepas Ekspor Perdana Produk Lokal ke Pasar Global, Keren!

"Dengan adanya persyaratan ini, menunjukkan bahwa PKS tidak hanya terkait peminjaman dan pemakaian senjata tetapi juga turut memperhatikan aspek sarana prasarana,” imbuhnya.

PKS dengan instansi TNI AL yang tertuang dalam keputusan nomor 11/VII/2020-KEP-28/BC.10/2020 pada 9 Juli 2020 berakhir masa berlakunya.

Oleh karena itu, diadakan penandatanganan PKS terbaru yang dihadiri oleh perwakilan dari TNI AL dan Bea Cukai yang dipimpin oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bertempat di Kantor Pusat Bea Cukai, Jumat (03/6).

Laksamana Pertama TNI Endarto Pantja menegaskan bahwa Bea Cukai juga memiliki cakupan tugas yang sangat luas termasuk penegakan hukum di laut dalam lingkup pengamanan penerimaan negara dan melindungi Indonesia dari masuknya barang berbahaya.

“Untuk itu, sinergi dan dukungan ini dirasa perlu untuk dilaksanakan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bahaduri Wijayanta, menyampaikan apresiasi atas dukungan TNI AL dalam pengembangan sumber daya manusia dan berbagai pelatihan dalam mendukung pelaksanaan tugas demi melindungi bangsa dan negara.

“Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa sebagai aparatur negara, Bea Cukai dan TNI AL dapat bekerja sama demi pengawasan wilayah perairan yang semakin baik,” kata dia.

Berdasarkan hasil Konvensi Hukum Laut Internasional atau United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) luas wilayah laut Indonesia mencapai 3.257.357 kilometer persegi.

Wilayah lautan Indonesia yang luas menjadikan wilayah perairan Indonesia rentan untuk dieksploitasi serta dijadikan jalur penyelundupan barang ilegal atau berbahaya.

Oleh karena itu, Bea Cukai sebagai community protector memiliki peran penting untuk mengamankan hak-hak keuangan negara.

Pada tahun lalu, Bea Cukai melakukan 321 kali penegahan dengan perkiraan nilai barang senilai Rp 3.560.538.567.349,00 dengan potensi kerugian negara senilai Rp 906.159.211.965,00. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai dan BNN Bongkar Kasus Apotek Sabu-Sabu, Pelaku Menjual dan Sediakan Tempat


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler