TNI AL Gagalkan Penyelundupan Minyak Kemiri Ilegal ke Malaysia

Kamis, 18 April 2024 – 07:52 WIB
Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minyak kemiri di Perairan Sungai Lalesalo, Sebatik, Selasa (16/4) dengan tujuan Tawau, Malaysia. Foto: Dispenal

jpnn.com, NUNUKAN - Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minyak kemiri merek Larosa 100 ml sebanyak 7.200 botol tanpa dilengkapi dokumen di Perairan Sungai Lalesalo, Sebatik, Selasa (16/4).

Terduga pelaku penyelundupan minyak kemiri tersebut menggunakan satu unit speedboat dari Indonesia dengan tujuan Tawau, Malaysia.

BACA JUGA: Polri Gali Makam Korban Pembunuhan oleh Oknum TNI AL

Kronologi kejadian berawal saat Tim SFQR Lanal Nunukan menerima informasi intelijen bahwa adanya penyelundupan minyak kemiri dari Sebatik Indonesia tujuan Tawau Malaysia.

Setelah mendapat perintah operasi dari Komandan Lanal Nunukan Letkol Laut (P) Handoyo, tim SFQR Lanal Nunukan melaksanakan pemeriksaan secara ketat terhadap barang bawaan pelintas batas dari Tawau, Malaysia tujuan Pulau Sebatik, Indonesia dan sebaliknya dari Sebatik Indonesia tujuan Malaysia.

BACA JUGA: Polda Sulteng Menggagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu-Sabu

Saat itu, tim SFQR melihat dan mencurigai sebuah speedboat dari arah Sungai Lalesalo, Sebatik Indonesia dengan tujuan Tawau Malaysia.

Tim kemudian menghentikan serta melakukan pemeriksaan terhadap speedboat yang sedang melaksanakan pelayaran tersebut.

BACA JUGA: 2 Khasiat Minyak Kemiri, Bikin Rambut Makin Bersinar

Danlanal Nunukan dalam press conference bersama awak media pada Rabu (17/4) menyampaikan selama atau pascaperayaan Idulfitri 1445 H tahun 2024, Lanal Nunukan meningkatan intensitas pengawasan serta patroli Keamanan Laut (Kamla) terhadap perahu/speedboat yang membawa muatan dan penumpang dari arah Indonesia menuju Tawau Malaysia atau sebaliknya.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapatkan 1 (satu) buah speedboat tanpa dokumen nomor lambung Malaysia TW 7318/6/C, dengan motoris Warga Negara Indonesia (WNI) inisial MR yang membawa muatan 7.200 botol minyak kemiri merek Larosa 100 ml,” ungkap Danlanal Nunukan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke pihak yang berwenang dalam hal ini Bea Cukai dan Imigrasi Nunukan.

Keberhasilan dalam menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia dari aktivitas illegal.

KSAL dalam berbagai kesempatan menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam merespon cepat informasi yang diterima serta bersinergi dengan stakeholder terkait di wilayah kerja kerjanya.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler