jpnn.com, JAKARTA - Untuk kesekian kalinya, TNI AL kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok non cukai alias rokok ilegal.
Kali ini, Prajurit Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten menggagalkan penyelundupan rokok ilegal sebanyak 436 kardus rokok ilegal dengan rincian terdiri dsri 348.800 bungkus dengan jumlah total 6.976.000 batang rokok bermerk coffee origin stik di Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (10/12/2024).
BACA JUGA: Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Sulsel, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Ketentuan Pajak
"Diperkirakan kerugian negara yang dapat diselamatkan TNI AL adalah sekitar Rp 9.626.880.000 (sembilan miliar enam ratus dua puluh enam juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)," ujar Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman saat menggelar konferensi pers, kemarin.
Danlanal Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman menjelaskan kronologi penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat 1 unit kendaraan tronton warna hijau mencurigakan yang terparkir lama di area SPBU Cikuasa.
BACA JUGA: Bea Cukai Malang Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal di 3 Wilayah Ini
Menindaklanjuti informasi tersebut dan setelah dipastikan kebenarannya, tim Lanal Banten segera memeriksa kendaraan tersebut.
Hasil pemeriksaan menemukan bahwa kendaraan dalam kondisi pintu terkunci serta tidak ditemukan keberadaan sopir dan kernet.
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal di Papua, Nilainya Ratusan Juta
Setelah diselidiki dan memantau cukup lama, dipastikan sopir dan kernet melarikan diri sehingga tim Lanal Banten melaksanakan pembongkaran gembok kargo muatan.
Diketahui bahwa kendaraan tersebut bermuatan rokok ilegal. Selanjutnya kendaraan beserta barang bukti ke Mako Lanal Banten untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan mendalam di Mako Lanal Banten, dapat disimpulkan bahwa truk tersebut bermuatan 436 kardus rokok ilegal dengan rincian yang mencakup 348.800 bungkus dengan jumlah total 6.976.000 batang rokok bermerk coffee origin stik," ujar Danlanal Banten.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, tindak pidana ini diduga ”melanggar pasal 55 huruf (c) dan dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda selisih atas kekurangan cukai yang seharusnya dibayarkan.
Adapun saat ini barang bukti telah diserahkan ke pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Merak Banten untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan kepada seluruh prajuritnya agar mampu untuk menanggulangi ancaman tindak pidana, dalam hal ini penyelundupan rokok ilegal di Banten.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari