jpnn.com - BENGKALIS - Tim Fleet One Quick Response atau F1QR Pangkalan Angkatan Laut Dumai bersama Pos AL Tanjung Medang dan Satgas Ops Intelmar Koarmada I dari Pangkalan TNI AL Dumai, menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 5,4 kilogram di perairan Teluk Lecah, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Senin (11/9) pagi.
Tim awalnya mendulang informasi bahwa ada penjemputan barang diduga narkoba menggunakan speed boat mesin 40 PK, dari Muar, Malaysia.
BACA JUGA: TNI AL Memodernisasi Alutsista
“Setelah mendapat informasi akurat, tim menyusun strategi penyergapan,” kata Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut Kariady Bangun pada Selasa (12/9).
Selanjutnya, pada Minggu sekitar pukul 15.00 WIB, tim bergerak menggunakan speed boat patroli mesin 200 PK dari Pos Babinpotmar Sungai Dumai, menuju perairan Teluk Lecah.
BACA JUGA: Pesan Panglima TNI Saat Peringatan HUT Ke-78 TNI AL, Simak
“Setelah tiba di lokasi tim gabungan melaksanakan pemantauan, pengintaian dan penyekatan,” tuturnya.
Malam harinya, tim lainnya menggunakan Sea Rider 85 PK bergerak dari Pos Babinpotmar Sungai Dumai menuju ke Perairan Pelintung membuat formasi penyekatan.
BACA JUGA: Ketua Banggar DPR Menyetujui Usulan Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri, Ini Pertimbangannya
Semalaman mengintai, tim mendeteksi suara mesin dan melihat siluet speed boat dengan kecepatan tinggi pada Senin sekitar pukul 06.00 WIB.
"Tim langsung mengejar. Sempat kejar-mengejar. Tim gabungan kemudian memberikan tembakan peringatan. Tiga kali ke udara,” kata Pak Bangun.
Saat itu lalu terlihat salah satu anak buah kapal (ABK) di speedboad yang dikejar, membuang satu tas berwarna hitam ke laut.
Anggota tim lalu melompat ke speedboad pelaku dan berhasil mengamankan dua orang ABK berinisial ZA dan AS.
“Dari dua ABK itu tim menemukan barang berupa tas warna hitam yang dibuang pelaku ke laut. Setelah kami periksa, ditemukan lima bungkus diduga sabu-sabu,” tutur Kolonel Bangun.
Setelah dilumpuhkan, speedboat tanpa nama beserta barang bukti dan dua orang ABK dikawal menuju Pos Babinpotmar Sungai Dumai.
Berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi barang bukti di Laboratorium Bea dan Cukai Dumai dengan nomor: LHPIB-6760/BLBC.2.01/2023, lima bungkus tersebut dinyatakan mengandung senyawa organik jenis methamphetamine, kandungan NPP positif dengan berat 5,404 kg.
Kedua ABK dijerat UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke BNNP Riau untuk diproses lebih lanjut,” kata Kolonel Bangun.
"Penggagalan peredaran narkoba melalui jalur laut ini merupakan arahan Bapak Kasal dan Panglima Koarmada I."
"Ini bentuk keseriusan TNI AL menegakkan hukum di laut, juga dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba di laut NKRI, khususnya wilayah kerja Lanal Dumai yang merupakan salah satu jajaran Lantamal I,” imbuhnya. (mcr36/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Rizki Ganda Marito