TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

Jumat, 07 Juni 2024 – 20:06 WIB
Jajaran Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) III Jakarta mengamankan empat terduga pelaku penyelundupan 24.000 benih bening lobster (BBL) pada Jumat (7/6). Foto: Dispenal

jpnn.com, JAKARTA - TNI Angkatan Laut (TNI AL) kembali menyelamatkan kerugian negara dengan menggagalkan penyelundupan baby atau benih lobster.

Kali ini jajaran Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) III Jakarta berhasil mengamankan upaya penyelundupan 24.000 benih bening lobster (BBL) pada Jumat (7/6).

BACA JUGA: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Wilayah Banyuwangi

Kronologi berawal dari informasi yang diterima oleh tim F1QR Lantamal III terkait rencana pengiriman illegal baby lobster dari wilayah pesisir melalui jalur darat dengan prediksi tujuan untuk dibawa keluar Pulau Jawa.

Berdasarkan informasi ini, tim F1QR Lantamal III langsung melaksanakan pencarian terhadap kendaraan yang dicurigai, setelah diketahui identitas serta posisi kendaraan, maka tim langsung melaksanakan pengejaran dan pemeriksaan terhadap satu unit mobil yang diduga membawa BBL.

BACA JUGA: Bea Cukai & Otoritas Bandara YIA Gagalkan Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster ke Malaysia

Saat dilaksanakan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, ditemukan empat koper yang berisikan 24.000 BBL, dan saat ini empat orang terduga pelaku yang kemudian dibawa menuju Lantamal III Jakarta guna melaksanakan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.

Nantinya benur baby lobster akan dilepasliarkan demi keberlangsungan hidupnya.

BACA JUGA: TNI AL Amankan Paket Diduga Berisi Bahan Peledak

Dalam berbagai kesempatan, Pangkalan TNI AL serta Pos TNI AL di seluruh wilayah terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait guna menyosialisasikan pengelolaan sumber daya perikanan khususnya BBL.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 tahun 2024 tentang pengelolaan Lobster.

Dalam peraturan tersebut salah satunya menjelaskan bahwa penangkapan BBL hanya boleh dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan dan telah ditetapkan oleh Dinas Provinsi berdasarkan rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota.

Nelayan kecil yang menangkap BBL wajib memiliki perizinan berusaha dan melaporkan hasil tangkapannya melalui kelompok nelayan kepada dinas provinsi.

Selain itu penyaluran BBL melalui Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang memiliki izin dan difasilitasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan respon cepat terhadap segala informasi yang diterima, khususnya dalam hal ini pelanggaran tindak ilegal, termasuk salah satunya penyelundupan BBL di wilayah perairan Indonesia.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler