TNI AL Menggagalkan Penyeludupan 14 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia

Kamis, 18 Agustus 2022 – 22:20 WIB
TNI AL menggagalkan penyeludupan sabu-sabu di Dumai. Foto: Dokumentasi Lanal Dumai.

jpnn.com, PEKANBARU - Tim F1QR Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (Lanal) Dumai dan Satgas Ops Intelmar Pangkalan Utama TNI AL I menggagalkan penyeludupan 14,077 kilogram sabu-sabu di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, Rabu (17/8) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Pengungkapan ini berawal saat tim tengah melakukan pemantauan terhadap pompong yang melintas di perairan Tanjung Medang hingga Boya Gila. 

BACA JUGA: Perwira TNI AL Terpilih Menjadi Komandan Upacara di Istana, Kopassus Jadi Cadangan

Saat tengah memantau, tim melihat satu unit speedboat melintas dengan kecepatan tinggi dari arah perairan Malaysia, mengarah ke sebuah pompong.

“Karena curiga, tim mendekati kedua kapal tersebut,” kata Komandan Lantamal I Laksamana Pertama TNI Johanes Djanarko Wibowo, Kamis (18/8).

BACA JUGA: HUT Ke-77 RI, TNI AL Mengibarkan Bendera Merah Putih di Bawah Laut

Setelah didekati, terlihat seseorang pria melempar sebuah karung berwarna putih ke laut. Karung itu pun terbawa arus.

Kemudian, tim bergerak cepat melakukan pengejaran speedboat yang melaju kencang menuju perairan Malaysia. 

BACA JUGA: TNI AL Mengupas Kehebatan Ratu Kalinyamat Sebagai Pejuang Maritim Nusantara

“Tim memutuskan kembali karena speedboat sudah masuk ke wilayah perairan Malaysia,” kata Johanes.

Dia menambahkan tim kembali dan melakukan penyisiran untuk menemukan benda mencurigakan yang dibuang ke laut. 

“Setelah melakukan penyisiran, tim menemukan barang berupa karung putih berisi tas hitam yang di dalamnya terdapat 13 bungkus benda yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 14,077 kilogram,” ungkap Johanes.

Setelah mendapatkan barang bukti, tim mencari pompong yang menjemput barang haram itu di perairan Dumai.

Setelah melakukan pengintaian, tim menemukan pompong yang menjemput sabu-sabu itu. 

Tim kemudian mengamankan dua anak buah kapal (ABK) berinisial HS (39) dan LD (46). 

“Saat penangkapan, tekong dan dua orang lainnya melarikan diri ke hutan bakau,” kata Johanes.

Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Stanley Lekahena mengatakan pihaknya telah melakukan pengujian dan identifikasi barang di Laboratorium Bea dan Cukai Dumai nomor LHPIB-4685/BLBC.

“Hasil pengujian laboratorium, 13 bungkus itu merupakan senyawa organik jenis methamphetamine kandungan NPP (narkotika, psikotropika, prekursor) positif dengan berat total keseluruhan 14,077 kilogram,” katanya.

Saat ini, dua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. “Terhadap satu unit kapal pompong jaring tanpa nama GT 5 sebagai sarana angkut, kami akan meminta ketetapan Pengadilan Negeri Dumai untuk disita dan dimusnahkan,” kata Stanley di tempat terpisah. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler