TNI AL Menggagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi Asal Papua, 6 ABK Diamankan

Senin, 24 Oktober 2022 – 07:01 WIB
Personel Lanal Banjarmasin saat menindak penyelundupan satwa dilindungi di atas kapal MV Vision Global. (ANTARA/Firman)

jpnn.com - BANJARMASIN - Pangkalan TNI Angkatan Laut atau Lanal Banjarmasin menggagalkan penyelundupan puluhan satwa dilindungi asal Papua. 

Puluhan satwa itu rencananya akan diselundupkan ke Probolinggo, Jawa Timur, menggunakan kapal MV Vision Global. 

BACA JUGA: Prajurit TNI AL Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah

Barang bukti satwa yang diamankan dalam operasi itu meliputi tujuh ekor kakak tua hitam raja, 23 ekor kakak tua putih jambul kuning, satu ekor dara hutan.

Kemudian, satu ekor cucak emas, 36 ekor nuri kepala hitam, tiga ekor kakak tua atau begok, satu ekor jagal Papua, satu pleci, satu branjangan, dan dua kasuari. 

BACA JUGA: Oknum Prajurit TNI AL Tembak Mati Warga di Abepura, Lalu Tembak Diri Sendiri

Selain itu, petugas juga menemukan satwa lainnya berupa 12 ekor kura-kura, satu ekor ular hijau, serta tanduk rusa satu karung.

"Kami lakukan penangkapan saat kapal lego jangkar dan akan melakukan bongkar muat di perairan muara Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Sabtu (22/10)," kata Komandan Lanal Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko di Banjarmasin, Kalsel, Minggu (23/10).

BACA JUGA: TNI AL Membekali Prajuritnya Kemampuan Penyidik TPPU

Herbiyantoko menjelaskan awalnya tim intelijen Lanal Banjarmasin menerima informasi adanya dugaan pengiriman satwa dilindungi beberapa jenis burung dan kura-kura dari Pelabuhan Bade, Kabupaten Mappi, Papua, dengan tujuan Probolinggo yang dimuat kapal MV Vision Global.

Dari  informasi itu, tim Patroli Keamanan Laut Lanal Banjarmasin dan Tim Alpha Satgas Operasi Intel Mandau L 22 melaksanakan penyisiran laut mencari keberadaan kapal yang diduga memuat satwa dilindungi tersebut. Tim berhasil menemukan dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal.

Herbiyantoko menyebut enam anak buah kapal MV. Vision Global turut diamankan, yakni berinisial BD, HF, MR, IR, AM, dan BM. 

Para pelaku yang ditangkap itu dijerat Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Sementara itu, barang bukti satwa langka dan dilindungi diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Tengah guna proses hukum lebih lanjut.

Danlanal menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada unsur-unsur yang membantu mengamankan wilayah perairan dari kegiatan ilegal hingga terungkapnya kasus penyelundupan satwa dilindungi itu.

Dia menambahkan patroli rutin akan makin ditingkatkan Lanal Banjarmasin sebagai pencegahan dan deteksi dini terhadap segala macam kerawanan. 

Hal itu sebagaimana perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono untuk menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI AL melalui kerja nyata yang bermanfaat. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler