Prajurit TNI AL Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah

Jumat, 21 Oktober 2022 – 21:56 WIB
Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut Heru Prastyo dan barang bukti baby lobster. Foto: dok Lanudal Juanda

jpnn.com, SURABAYA - Prajurit TNI Angkatan Laut yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Juanda Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan benih baby lobster sebanyak 26.432 ekor bernilai Rp1,3 miliar rupiah.

Penangkapan itu dilakukan di terminal 2 keberangkatan Internasional Bandara Juanda, Sidoarjo, Selasa 18 Oktober 2022.

BACA JUGA: Oknum Prajurit TNI AL Tembak Mati Warga di Abepura, Lalu Tembak Diri Sendiri

Pengungkapan upaya penyelundupan ini berawal dari informasi intelijen terkait pengiriman baby lobster yang berangkat dari Surabaya tujuan Singapura pada Senin 17 Oktober 2022 melalui terminal 2 keberangkatan Internasional Bandara Juanda.

Dari informasi yang diperoleh, pelaku berinisial RS menjadi penumpang di salah satu maskapai penerbangan dengan tujuan Surabaya - Singapura dengan barang bawaan berupa koper besar berwarna hitam diduga berisi benih baby lobster tersebut.

BACA JUGA: Beri Kuliah Umum di Seskoal, Megawati Disambut KSAL Yudo dan Jajaran Perwira TNI AL

Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut Heru Prastyo mengatakan pengungkapan upaya penyelundupan benih baby Lobster ini merupakan hasil kerja sama yang baik dalam sebuah tim yang terdiri dari Lanudal Juanda, Bea dan Cukai Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT. Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya.

“Ini merupakan peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih ingin coba-coba melakukan tindakan pelanggaran hukum di wilayah Bandara Internasional Juanda," tegas Danlanudal Juanda.

BACA JUGA: Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster, Bea Cukai Raih Penghargaan dari BKIPM

Keberhasilan dalam mengungkap penyelundupan baby lobster di Bandara Internasional Juanda, sejalan dengan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono.

Kasal meminta para komandan lapangan tidak ragu mengambil keputusan sesuai lingkup kewenangan dengan tetap mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku.

Dari penangkapan kepada pelaku RS ditemukan barang bukti sebuah koper besar berisi benih ;obster tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.

Hasil pemeriksaan di dalam koper tersebut terdapat sebanyak 24 kantong berisi 22.752 ekor benih bening lobster (BBL) jenis Pasir dan sebanyak 5 kantong berisi 3.680 ekor BBL jenis mutiara. Totalnya, sebanyak 29 kantong berisi 26.432 ekor Baby Lobster.

Barang bukti tersebut kemudian diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I dan dilaksanakan pelepasan ke laut bebas di Perairan Madura.

Selanjutnya tersangka diproses hukum, terkait pelanggaran UU kepabeanan pasal 102 A Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler