TNI AL Sosialisasikan PPMD, Dukung Kepemilikan Rumah Pribadi

Rabu, 02 Juni 2021 – 09:36 WIB
Dinas Perawatan Personel Angkatan Laut (Diswatpersal) melaksanakan sosialisasi program pemilikan Perumahan Pribadi Melalui Dinas (PPMD) di Gedung Serba Guna Denma Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur. Foto: Dispenal

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Perawatan Personel Angkatan Laut (Diswatpersal) melaksanakan sosialisasi program pemilikan Perumahan Pribadi Melalui Dinas (PPMD) sebagai bentuk solusi mengingat banyak anggota TNI AL setelah masa purna tugas namun masih menempati rumah negara.

Sosialisasi disampaikan Kepala Sub Dinas Kesejahteraan Personel (Kasubdis Jahpers) Diswatersal Letkol Laut (S/W) Faurna Lusiani P mewakili Kepala Dinas Perawatan Personel Angkatan Laut (Kadiswatpersal) Laksamana Pertama TNI Taufik Arief di Gedung Serba Guna Denma Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, baru baru ini.

BACA JUGA: Wow! Rumah Mewah Rp 239 Miliar, Mirip Istana dan Memiliki Jalur Balap Pribadi

Kadiswatpersal dalam sambutannya yang dibacakan Kasubdis Jahpers mengatakan masalah panggon atau rumah tempat tinggal mendapatkan perhatian yang sangat serius dari Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.

Program kepemilikan rumah pribadi ini tertuang dan diatur dalam peraturan KSAL Nomor 57/XII/2020 tanggal 30  Desember 2020 sehingga sosialisasi PPMD terus dilaksanakan ke seluruh kesatuan TNI AL seluruh Indonesia

BACA JUGA: Begini Penampakan Rumah Pribadi Bupati Bengkayang Suryadman Gidot

Sosialisasi PPMD TNI AL merupakan kegiatan untuk memberikan informasi, pemahaman dan bimbingan berkaitan dengan kepemilikan rumah pribadi yang merupakan salah satu bagian teknis perawatan personel TNI AL.

Program PPMD ini dengan menggunakan dana tabungan disiplin (Tabplin) dan Pinjaman Uang Muka (PUM) dari Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

BACA JUGA: TNI AL Lakukan Pengawasan dan Supervisi Produksi Pakaian Dinas

Adanya sosialisasi ini diharapkan para personel TNI AL memahami mekanisme pengajuan kepemilikan rumah pribadi melalui Tablin dan PUM ASABRI dan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi. Pengajuan  PPMD melalui mekanisme yang telah ditentukan, namun tetap mengedepankan aspek legalitas, aspek kemudahan dan percepatan pelayanan permohonan PPMD.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Bidang Bank Mandiri Taspen Mukti Harianto dan Staf serta Direktur PT Kiano Karya Cemerlang Ibu Afrikani.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler