TNI AL Tangkap Dua Kapal Ikan Di Pesisir Selatan

Selasa, 17 Januari 2017 – 08:14 WIB
Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) melalui Tim Western Fleet Quick Response (WFQR)-2 yang berkedudukan di Lantamal II Padang berhasil menangkap dua kapal ikan trawl (pukat harimau) masing-masing KM. Nan Kanduang dan kapal tanpa nama. FOTO: Dispen Koarmabar

jpnn.com - jpnn.com - Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) melalui Tim Western Fleet Quick Response (WFQR)-2 yang berkedudukan di Lantamal II Padang berhasil menangkap dua kapal ikan trawl (pukat harimau) masing-masing KM. Nan Kanduang dan kapal tanpa nama.

Penangkapan kedua kapal ikan trawl tersebut berawal dari informasi masyarakat nelayan Muaro Jambu Kecamatan Pungguaan Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat yang diolah unit tugas intelijen WFQR-2 yang terlebih dahulu dikirim dalam operasi senyap untuk memantau dan menggambarkan situasi.

BACA JUGA: Satgas Ops Pamtas Laut Koarmatim Laksanakan TFG

Setelah dirasa data cukup dan tingkat akurat, kemudian unit tugas intelijen WFQR berkoordinasi dan melaporkan ke WFQR-2 dan ditindaklanjuti dengan mengirimkan Tim WFQR-2 dengan menggunakan Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Pelangi dan Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Marak untuk melaksanakan operasi penangkapan.

Dalam operasi penangkapan tersebut, Sabtu (14/1), Tim WFQR-2 melakukan pengejaran terhadap kapal pukat harimau atau lampara dasar dan berhasil menangkap KM. Nan Kanduang beserta empat orang ABK serta satu kapal tanpa nama yang mengkandaskan diri di pantai dan ABK-nya melarikan diri ke darat.

BACA JUGA: Perangi Narkoba, Kaskolinlamil Cek Urine Prajurit

Berdasarkan informasi warga nelayan Muaro Jambu kecamatan Pungguaan Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat, terdapat lebih dari 50 kapal penangkap ikan menggunakan jaring trawl. Namun saat diadakan pemeriksaan banyak kapal yang putar haluan untuk menghindari penangkapan.

Dua dari sembilan kapal penangkap ikan dengan ukuran 7 GT yang masih berada di pantai air rubah pun ikut melarikan kapalnya ke arah muara air rubah sehingga pelaksanaan operasi keamanan laut oleh Tim WFQR-2 hanya dua yang berhasil diamankan.

BACA JUGA: Mengenang Pertempuran Laut Aru di Atas KRI Makassar

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan terhadap dokumen kapal ikan yang tertangkap tersebut tidak didapati dokumen kapal yang lengkap seperti Surat persetujuan Berlayar (SPB), Surat Laik Operasional (SLO) dan crew list sehingga kedua kapal tersebut diamankan oleh Tim WFQR-2 dan kapal tersebut saat ini berada di dermaga Bungus.

Komandan Lantamal (Danlantamal) II Padang Laksamana Pertama TNI Rudwin Thalib didampingi Wadan Lantamal II, para Asisten Danlantamal II, Danyonmarhanlan II Padang serta Dansatkamla Lantamal II meninjau langsung kapal penangkap ikan yang menyalahi aturan yang diamankan di dermaga Bungus.

Danlantamal II Padang menegaskan akan melaksanakan aturan yang berlaku di wilayah keamanan laut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat Tarik (seine nets) di wilayah pegelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

“Dengan adanya aturan Permen tersebut diharapkan pemerintah daerah khususnya Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terutama yang kesehariannya sebagai nelayan yang ada di wilayah Sumatera Barat,” katanya.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Bermuatan Barang Impor Dari Malaysia Diamankan


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler