TNI AL Tangkap Penyelundup Ikan Hias ke Singapura

Sabtu, 25 Juni 2016 – 19:46 WIB
Tim WFQR 4 Koarmabar mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ikan hias dan bunga karang yang akan diselundupkan ke Singapura. FOTO: Dispen Koarmabar for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) di Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) berhasil menggagalkan upaya tindak pidana penyelundupan ikan hias dan bunga karang.

Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) 4 yang berkedudukan di Lantamal IV Tanjungpinang menangkap para pelaku di perairan Pulau Kasu, Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (23/6). Ikan hias dan bunga karang tersebut rencananya akan dibawa ke Singapura dengan menggunakan boat pancung.

BACA JUGA: Mau Mudik Gratis Naik KA Bareng PDIP? Nih Caranya...

Tim WFQR yang dipimpin Mayor Rudi mengamankan tiga orang pelaku. Yaitu K (45) yang bertindak selaku Nakhoda, dan dua orang anak buah kapal (ABK) bernama T (38) dan SB (25).

Ketiga pelaku tersebut adalah warga Pulau Kasu, Kecamatan, Belakang Padang, Batam. Bersama ketiga pelaku turut diamankan boat pancung fiber glass panjang 11 meter memakai tutup tenda warna hijau dengan mesin tempel Yamaha 40 PK dan 15 PK.

BACA JUGA: Hukum Berat Sindikat Vaksin Palsu untuk Bayi

Adapun barang bukti yang berhasil disita di antaranya 2 kotak isi 300 ekor Ikan belang/Ikan memo, 1 kotak isi 50 ekor Ikan geda, 1 kotak isi 100 ekor Ikan kucing kuning, 1 kotak isi 100 ekor Ikan kucing biasa dan 69 kotak bunga karang dari berbagai jenis.

Para pelaku diamankan karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Mereka terancam pidana 6 tahun penjara.

BACA JUGA: Lima Harapan Kak Seto kepada Polri di Bawah Pimpinan Tito Karnavian

Menurut Komandan Lantantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI S. Irawan, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengambil ikan hias dan bunga karang dari perairan Pulau Kasu dan sekitarnya. Selanjutnya dimuat dalam kotak fiber.

Setelah ikan hias dan bunga karang disusun dalam kotak fiber lalu diangkut ke boat pancung fiber dan dibawa ke Singapura. Di Sana sudah ada penerima barang dengan inisial Y.

Irawan menegaskan penyelundupan karang hidup berbagai jenis dan ikan hias tersebut merupakan tindakan membahayakan lingkungan laut karena merusak terumbu karang yang ada di Kepri. Di samping itu, karang sebagai tempat ikan berkembang biak akan rusak dan untuk mengembalikannya memerlukan waktu lama.

Ia membenarkan di negeri tetangga itu, karang hidup dan ikan hias cukup menjanjikan dan bernilai ekonomis tinggi karena digunakan di aquarium air laut.

Berdasarkan siaran pers Kepala Dispenarmabar, Mayor Laut (KH) Budi Amin, pelaku dan barang bukti saat ini diamankan menuju ke dermaga Sekupang Batam guna penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya akan dilimpahkan kepada Dinas Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Batam di Jembatan 2 Barelang Batam.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Reza: Terima Kasih Ikut Merayakan Ultah Eyang Habibie


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler