TNI AU Gerebek Ilegal Logging

Sabtu, 08 September 2012 – 14:42 WIB
JANTHO--Petugas TNI AU Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Jumat (7/9) sore, menyerahkan 10 orang pelaku ilegal logging. Mereka tertangkap tangan saat sedang memotong kayu, di kawasan tanah milik TNI, di Saree, Aceh Besar.

Kesepuluh pelaku masing-masing Bahtiar, Mahyuddin, Muksan, Edwar, Tarmizi. Kelimanya tercatat sebagai warga Kecamatan Seulimuem. Sementara lima lainnya yakni Abdullah, Amran, Tarmizi dan Rusli masing-masing tercatat sebagai warga Kabupaten Bireun.

Danlanud Pangkalan TNI AU SIM, Kolonel Pnb. Supri Abu, mengatakan, penangkapan terhadap sepuluh warga sipil pelaku ilegal logging itu atas infomasi dari warga yang ada di Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar. Menurutnya, warga melaporkan kepada pihaknya bahwa pelaku merambah hutan di wilayah yang kepemilikannya milik TNI.

"Berdasarkan laporan warga itu petugas mendatangi lokasi dan menemukan 10 pelaku sedang menebang kayu," terangnya.

Kata dia, pelaku ditangkap oleh petugas pada hari Kamis (6/9) sekira pukul 08.00 Wib. "Dari pelaku kita juga menyita tiga unit mesin crinsaw yang digunakan untuk menebang kayu dan barang bukti berupa kayu berukuran 5x20 sebanyak 4 kubik," sebut Supri.

Lebih lanjut Supri mengungkapkan, kesepuluh pelaku berikut barang bukti langsung diamankan oleh pihaknya ke Pangkalan TNI AU SIM. "Semua pelaku ini akan kita serahkan kepada Polisi dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya seraya menyatakan pelaku dapat terancam kurungan penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Milliar.

Usai serah terima di Markas TNI AU, kesepuluh pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Besar guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijemput langsung oleh Wakapolres Aceh Besar dan Kasat Intel Polres Aceh Besar.(mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Singapura Diterjang Cuaca Buruk

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler