jpnn.com, JAKARTA - Hens Songjanan, seorang calon prajurit TNI diberhentikan sepekan jelang pelantikan sebagai anggota TNI.
Hens Songjanan diberhentikan pada Kamis (7/4), menjelang pelantikan sebagai anggota TNI pada Sabtu (16/4).
BACA JUGA: Cek Prajurit TNI AD di Papua, Jenderal Dudung: Kehadiran Kalian Harus Ada Getarannya
Hans diberhentikan lantaran kasus dugaan pemalsuan identitas oleh orang tuanya.
Merespons hal itu, anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, dan Pangdam Pattimura Mayjen TNI Richard Tampubolon.
BACA JUGA: Laksamana Muda Iwan: Jaga Nama Baik TNI AL
Dalam suratnya, Hillary meminta Hans Songjanan tetap dilantik sebagai anggota TNI lantaran dia lahir dari seorang ibu yang merupakan warga negara Indonesia.
Hillary mengungkapkan Hans Songjanan akhirnya mendapat kabar bahwa dirinya akan tetap dilantik sebagai anggota TNI.
BACA JUGA: Ini Pesan KSAD Jenderal Dudung untuk Prajurit TNI AD Yonif Raider 712/ Wiratama
"Tadi, keluarga calon prajurit TNI Heins Songjanan ditelfon oleh dandim setempat untuk mengkonfirmasi keikutsertaan Heins dalam pelantikan pada hari sabtu (16/4)," kata Hillary dalam keterangannya, Selasa (12/4).
Politikus Partai NasDem itu mengapresiasi langkah cepat pimpinan TNI dalam merespons kasus Hans Songjanan.
"Saya selaku anggota DPR RI mewakili segenap warga masyarakat khususnya keluarga Heins J Songjanan mengucapkan terimakasih kepada Bapak Panglima TNI dan Bapak KSAD," lanjutnya.
Legislator dari Dapil Sulawesi Utara berharap semoga itu menjadi langkah kongkrit agar setiap generasi muda Indonesia memiliki kesempatan yang sama menjadi anggota TNI.
"Semoga setiap anak muda Indonesia yang memiliki kemampuan dapat meraih cita-citanya khususnya sebagai Prajurit TNI sebagai bentuk kecintaan nya terhadap negara kesatuan Republik Indonesia," pungkas perempuan berambut pirang itu.
Sebelumnya, Kapendam XVI/Pattimura Kolonel Arh Adi Prayoga mengatakan, pemberitaan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Henz DJ Songjanan dari Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD gelombang II Tahun 2021 pada 7 April 2022.
Henz DJ Songjanan merupakan anak keturunan Myanmar.
Disebutkan bahwa ayah Hens adalah warga negara asing yang menikah dengan perempuan Indonesia dan diketahui tinggal di Kota Tual, Maluku.
Menurut Kapendam XVI Pattimura Kolonel Arh Adi Prayogo, pemberhentian atau pemecatan itu dilakukan karena alasan dokumen kependudukannya yang digunakan untuk pendaftaran anggota TNI palsu.
Dijelaskan, kartu tanda penduduk (KTP) milik Hens didapat dengan cara ilegal.
Yakni tidak melampirkan ITAS dan ITAP Sesuai dengan UU no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006.
"Bapaknya mendapatkan identitas KTP dengan cara illegal saat perekaman KTP secara massal pada tahun 2013 oleh Dukcapil Kota Tual," jelas Kapendam dalam keterangannya, Jumat (8/4). (mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Laksamana Yudo Menyematkan Bintang Jalasena untuk 2 Pejabat BPK
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra