jpnn.com, JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) melaksanakan pemusnahan berbagai jenis barang bukti perkara tindak pidana militer di halaman kantor Oditur Militer II-07 Jakarta, Jalan Dr. Soemarmo Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsda TNI DR. Sujono mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang menjadi tanggung jawab Oditurat Militer II-07 Jakarta yaitu sebagai wujud pelaksana perintah Hakim Militer II-08 Jakarta.
BACA JUGA: Polda Jatim Pamerkan Barang Bukti Penangkapan Terduga Teroris, Ada Kotak Amal dan Samurai
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana militer yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah, red) serta barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis dari berbagai jenis perkara dengan terpidana sebanyak 498 orang,” ungkap Sujono.
Adapun jenis-jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah berbagai jenis narkotika seperti sabu-sabu sebanyak 2 kg, ekstasi 9.153 butir dan ganja 2 kg; senjata api, munisi dan senjata tajam terdiri dari 96 pucuk pistol, 6 pucuk senjata laras panjang, 10 buah granat/TNT, 9 pucuk Air Soft Gun.
BACA JUGA: 2 Kurir Narkoba Jaringan Internasional Diringkus, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp 20 Miliar
Selain itu, sebanyak 1.144 butir amunisi dan 72 buah senjata tajam, 77 buah handphone; 6 buah korek api berbentuk pistol, 3 buah kayu, 10 botol miras, 50 buah bekas alat konsumsi narkotika; serta bangkai kendaraan terdiri dari 2 unit mobil dan 18 unit sepeda motor (sudah rusak/tinggal rangka).
Menurut Sujono, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya agar seluruh Pimpinan TNI dan segenap prajurit TNI serta masyarakat tahu bahwa barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan.
Dia menjelaskan pemusnahan ini sebagai bagian dari implementasi zona integritas yaitu berupa kehatian-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti. Kegiatan ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti atau hilang/rusak dan juga untuk menghindari penyelewengan terhadap barang bukti.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan seluruh Pimpinan TNI dan segenap prajurit TNI serta masyarakat terhadap aparat hukum dan upaya penegakkan hukum di wilayah Oditurat Militer II-07 Jakarta,” kata Orjen TNI.
Lebih lanjut, dia menjelaskan pemusnahan barang bukti tidak dapat dilaksanakan serta merta hanya berdasarkan putusan pengadilan.
Namun, kata dia, harus sesuai dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/963/XI/2017 tanggal 30 November 2017 tentang petunjuk teknis pemusnahan barang bukti di lingkungan Oditurat.
Menurut dia, salah satu ketentuannya pemusnahan harus dilaksanakan lembaga terkait yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk barang bukti narkotika dan Dinas Peralatan Angkatan (Paldam) untuk senjata api.
“Adapun salah satu bagian barang bukti yang dimusnahkan berupa peluru/amunisi, tidak dapat dimusnahkan di tempat ini. Oleh karena itu, barang bukti peluru/amunisi akan kami serahkan ke Paldam dengan disertai berita acara untuk dimusnahkan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang ada,” kata Marsda TNI DR. Sujono.
Marsda Sujono menegaskan pemusnahan barang bukti ini bukan berarti berakhir tugas penegakan hukum. Hal ini merupakan bentuk komitmen daripada Oditurat Militer II-07 Jakarta kepada Pimpinan TNI, seluruh prajurit TNI dan masyarakat dalam penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini dapat memberi dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum,” tutupnya.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Friederich