TNI - Polri Adu Cepat Bongkar Mafia Pupuk

Rabu, 11 Maret 2015 – 09:47 WIB

MAGETAN - Polisi seolah tak mau kehilangan muka setelah TNI membongkar mafia pupuk bersubsidi di Magetan. Ya, pekan lalu Kodim 0804/Magetan membongkar gudang penyimpanan pupuk di Desa Klagen, Barat, Magetan. Kini giliran polisi yang menyita 6 ton pupuk organik milik Sutris, warga Desa Tanjung, Kecamatan Bendo Magetan.

Pupuk yang disimpan di gudang berukuran 8 x 7 meter di belakang rumah tersangka itu tidak dilengkapi dokumen sah. Sutris sengaja menutupi pupuk tersebut dengan terpal untuk mengelabui petugas. ''Kecurigaan kami juga bermula dari keluhan petani yang sulit medapatkan pupuk bersubsidi di kios resmi,'' tutur Kapolsek Bendo AKP Sujarwanto kemarin.

Dia menuturkan, pihaknya turun ke lapangan begitu menerima informasi akan kelangkaan pupuk. Sejumlah petugas mendata kios pupuk resmi di distributor dan agen. Mayoritas kios memiliki legalitas dalam pendistribusian pupuk bersubsidi.

Meski begitu, petugas tetap melacak sejumlah kios perlengkapan pertanian yang ditengarai menjual pupuk ilegal. Akhirnya, sekitar pukul 17.00, polisi mendapati berton-ton pupuk organik subsidi pemerintah di kios milik Sutris. ''Tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen legalitas. Kami langsung menyita,'' ungkapnya.

Sutris mengaku sudah lebih dari dua tahun menjual pupuk bersubsidi. Dia menjualnya lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 22 ribu, sedangkan HET-nya Rp 20 ribu. Selain pupuk organik, dia diduga menjual pupuk subsidi lain jenis amonium sulfat (ZA). Sebab, petugas juga menemukan ratusan karung bekas pupuk tersebut.

''Kami masih melacak kebenaran indikasi itu. Tersangka masih berbelit-belit,'' imbuh Sujarwanto.

Untuk pasokan, Sutris bertransaksi via telepon. Namun, dia tidak mengetahui asal distributor tersebut. Dia pilih tutup mulut. Meski begitu, petugas tidak menahan Sutris karena belum mengantongi syarat subjektif maupun objektif penahanan.

Sementara itu, aparat Kodim 0805/Ngawi mengamankan 11,5 ton pupuk ilegal. Pupuk berjenis ZA, urea, phonska, dan SP 36 disita dari dua gudang penyimpangan di Desa Semen dan Teguhan, Kecamatan Paron, Senin malam (9/3). Diduga, pupuk tersebut berasal dari agen resmi. ''Semua pupuk sudah kami amankan di makodim,'' kata Dandim 0805/Ngawi Letkol Sugiyono kepada koran ini.

Operasi aparat TNI itu digelar pukul 19.00. Sebanyak 7,5 ton pupuk diamankan dari gudang milik Agus Iswanto, warga Desa Teguhan, dan 4 ton dari Muhadi, warga Desa Semen. Pupuk tersebut disita lantaran pemilik gudang terbukti tidak mengantongi surat perizinan jual beli pupuk bersubsidi. (bh/mas) 

BACA JUGA: KASN Batalkan Keputusan Bupati Tana Tidung

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asyik… Pelajar Gratis Naik Angkot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler