jpnn.com, JAKARTA - EKM (38), Ketua Komite Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (KNPB-OPM) wilayah Merauke ditangkap personel TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Operasi Nemangkawi.
Dia diduga menyebar hoaks dan ujaran kebencian mengandung SARA.
BACA JUGA: Bandara Aminggaru Ilaga Dijaga Ketat TNI-Polri
Humas Kasatgas Operasi Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan penangkapan dilakukan Rabu (9/6) pukul 22.35 WIT di rumah pelaku di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kabupaten Merauke, Papua.
"Satgas Operasi Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook atas nama Manuel Metemoko yang diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks, provokatif kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA," kata Kombes Iqbal dalam keterangannya diterima di Jakarta, Kamis (10/6).
BACA JUGA: 4 Hari Hilang, Pendaki Ditemukan Selamat Sedang Bersandar di Pohon, Mukjizat
Barang bukti yang disita, satu ponsel milik pelaku dan beberapa unggahan di akun Facebook atas nama Manuel Metemoko sebagai alat bukti.
"Saat ini tim Satgas Siber telah membawa tersangka ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan," kata Iqbal.
BACA JUGA: Pengumuman, GRS Sudah Ditangkap, yang Pernah Berhubungan Siap-siap Saja
EKM juga diketahui sebagai ketua I KNPB-OPM wilayah Merauke. Aparat melakukan upaya penegakan hukum terhadap pemilik akun Facebook tersebut karena telah membuat unggahan yang meresahkan masyarakat.
Beberapa unggahan yang diduga melanggar pidana antara lain, menyebarkan foto yang tidak sesuai dengan kejadian aslinya dengan keterangan foto tertulis "Bandara Ilaga, Kabupaten Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB pada Kamis (03/06)".
Kemudian, "Otsus gagal total, rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa di mana-mana, tokoh agama Katholik diteror OTK, issu teroris menggemah di tanah Papua. Pertanyaannya, Siapa peternak kejahatan kemanusian dan teroris di Indonesia dan Papua?", tulis akun Facebook tersebut pada Jumat (4/6).
Menurut Iqbal masih banyak lagi unggahan rasialisme dan ujaran kebencian yang dianggap telah meresahkan masyarakat.
"Jangan membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, masyarakat ingin hidup damai," ujar Iqbal.
Atas perbuatannya, kata Iqbal, EKM diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti