Todong Sipir dengan Senpi, Dua Napi Lapas Pekanbaru Kabur

Kamis, 23 November 2017 – 17:43 WIB
Ilustrasi. Foto: riaupos/jpg

jpnn.com, PEKANBARU - Dua narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Pekanbaru, berhasil melarikan diri, Rabu (22/11) sekitar pukul 16.50 WIB.

Mereka kabur setelah menodongkan senjata api kepada sipir.

BACA JUGA: Peracik Bom dari Poso itu Coba Kabur dari Penjara

Kedua napi tersebut adalah Satriandi, terpidana kasus pembunuhan terhadap seorang warga Jalan Hasanuddin dan Nugroho, terpidana kasus pencurian.

Kapolresta Kombes Pol Susanto membenarkan kejadian itu. Dia pun sudah membentuk tim pengejaran dan menjalin komunikasi dengan tim lainnya untuk menangkap kedua napi itu.

BACA JUGA: Napi Kabur Saat Petugas Jaga Salat

“Kami langsung membuat dua tim pencarian terhadap napi yang kabur ini. Tentunya dibantu jajaran Polsek lainnya,” ujar Susanto saat ditemui di Lapas Kelas IIA, Jalan Kapling, Rabu (22/11).

Lebih lanjut Susanto mengatakan, informasi yang berhasil didapatkan pihaknya sebelum kabur Satriadi sempat melakukan perlawanan kepada petugas lapas dengan menodongkan senjata api (senpi).

“Saat sampai di luar sudah ada seseorang yang menunggu. Sayang, CCTV yang berada di luar sudah tidak berfungsi lagi,” tambahnya.

Sementara Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Yulius Syahruza mengatakan, sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 11.26 WIB Satriandi mendapat kunjungan dua orang bernama Resti dan Hasbi.

Sekitar pukul 16.40 WIB, Satriandi menodongkan senjata api ke petugas lapas saat berada di depan pintu lapas. Diduga senjata itu bukan milik petugas, namun didapat dari Resti dan Hasbi.

Di depan lapas sudah menunggu mobil minibus hitam yang diduga dibawa Resti dan Hasbi untuk digunakan Satriandi dan Nugroho alias Kecuk melarikan diri.

Mantan Anggota Polisi

Sebelum tersandung kasus hukum, Satriadi diketahui anggota polisi yang bertugas di Polres Rokan Hulu. Satriadi juga pernah melompat dari lantai delapan salah satu hotel berbintang di Jalan Diponegoro, karena terlibat kasus narkoba.

Saat itu Satriadi sempat dihadirkan di persidangan, namun dia tidak bisa dihukum. Sebab, dia divonis mengalami gangguan jiwa. Atas kasus yang membelitnya itu, Satriadi akhirnya dipecat dengan tidak hormat.

Setelah resmi berhenti dari polisi, beberapa tahun kemudian, Satriadi diketahui terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap korban Jodi Setiawan, 21. Korban ditembak hingga tewas menggunakan senpi saat berada di Jalan Hasanuddin.(cr1/lim)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler