Todung: Advokat Tak Butuh Wadah Tunggal

Jumat, 23 Desember 2011 – 18:12 WIB

JAKARTA – Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Todung Mulya Lubis,menyatakan, advokat sejati membutuhkan organisasi yang mewadahi segala aktivitasnya dalam bersosialisasi sebagai pertanda kemajemukanModel wadah tunggal, kata Todung, hanya menjadi organisasi yang mengakomodir kepentingan segelintir orang saja.

Menurutnya, model wadah tunggal hanya dianut oleh orang-orang yang berpola pikir ala Orde Baru

BACA JUGA: Saurip Beberkan Satu Saksi Mahkota Pembantaian Mesuji

“Kalau masih ada yang berpikir mempertahankan wadah tunggal, seperti Otto Hasibuan (Ketua Persatuan Advokat Indonesia/Peradi, red) silakan tanyakan padanya apa memang masuk Orde Baru atau Reformasi?” ujarnya kepada wartawan
Sebelumnya, Kamis (22/12) malam, Todung melantik lima pengurus cabang Ikadin se-Jakarta di Kantor Kementerian Hukum - HAM, Jakarta.

Menurut Todung, bagi seorang advokat organisasi hanya menjadi tempat bersosialisasi sesama komunitasnya, untuk berkontribusi kepada kepentingan masyarakat bidang hukum

BACA JUGA: Sidang Kode Etik Disiapkan Untuk AKBP Mindo Tampubolon



Dia mengajak para advokat muda untuk berperan aktif membangun penegakan hukum,terutama di Jakarta
"DKI Jakarta merupakan barometer penegakan hukum di Indonesia," terangnya.

Hal senada diungkap Ketua DPD DKI Jakarta, Agung Purnomo

BACA JUGA: Pembentukan TGPF Dinilai Seperti Sinetron

Katanya, kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum sudah dalam kondisi memprihatinkan bahkan sudah di titik nadirDia berharap para pengurus cabang Ikadin se-Jakarta yang baru dilantik, agar memiliki semangat serta tekad sebagai advokat pejuang dan bukan advokat pecundang

“Jadi, jaga kehormatan profesi yang rawan intervensi, yang ingin menjadikan hukum sebagai instrumen kekuasaan ataupun kepentingan ekonomi sekelompok golongan,” ujarnya didampingi Ketua Seksi Publikasi panitia pelantikan, Rinaldi Rais.

Rinaldi Rais menjelaskan, Ikadin merupakan bagian dari sejarah kemandirian organisasi advokat di IndonesiaIkadin bermetamorfosa dari  organisasi advokat sebelumnya yaitu Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) yang dibentuk  30 Agustus 1964Ikadin sendiri merupakan bentuk baru dari Peradin, setelah "dikeroyok" oleh organisasi-organisasi lain diantaranya BBH, LBH Trisula, LKBH Golkar, LBH MKGR, Pusbadhi, pada 1986.

Kemajemukan advokat dalam wadah Ikadin pun belakangan memunculkan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) pada 27 Juli 1990, bersamaan musyawarah nasional (Munas) Ikadin untuk pemilihan ketua umum periode 1990-1994 di Ancol, Jakarta Utara. 

Disusul bermunculan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

Ke-8 organisasi ini pula yang sepakat mendorong Undang Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang AdvokatAmanat UU tadi melahirkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), 7 April 2005

Namun belakangan, kata Rinaldi Rais, pembentukan Peradi dinilai menyalahi ketentuan lantaran dibentuk oleh segelintir advokat terdiri pengurus inti organisasi (ketua, sekjen, bendahara) alias tidak demokratis sehingga memunculkan kesepakatan para advokat untuk berkongres di Jakarta pada 30 Mei 2008 dengan membentuk Kongres Advokat Indonesia (KAI)

“Kesalahpahaman hingga kini terus berlangsung, antara Peradi dan KAITetapi, bagi kami, para advokat muda, Ikadin merupakan wadah yang memberi kenyamanan berorganisasi untuk berjuang menegakkan supremasi hukum sebagai panglima,” urai Rinaldi Rais(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta PNS Malas Dipecat!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler