Tok, 3 Mantan Polisi Divonis Mati, Kasusnya Berat

Kamis, 10 Februari 2022 – 22:10 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga mantan polisi pada sidang putusan yang digelar Kamis (10/2). Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TANJUNG BALAI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga mantan polisi pada sidang putusan yang berlangsung Kamis (10/2).

Ketiga mantan personel Polres Tanjungbalai itu terbukti bersalah menjual sebagian hasil tangkapan sabu-sabu 76 kilogram.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Mafia Tanah, Ada Mantan Kades dan Staf BPN di Serang

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan Dedy Saragih menyebutkan ketiga mantan polisi yang divonis mati itu, yakni Agung Sugiarto, Wariyono, dan Tuharno.

Selain ketiganya, majelis hakim juga memvonis mati dua terdakwa lainnya yang merupakan warga sipil.

BACA JUGA: Oknum Sekdes dan Eks Kades Kerap Berbuat Terlarang, Digerebek Polisi, Tuh Lihat

Keduanya yaitu Supandi dan Hasanul Arifin.

Mereka merupakan nakhoda yang membawa 76 kilogram sabu-sabu itu.

BACA JUGA: Ada Pria Ditemukan Tewas dengan Luka Tusukan di TPU Ulujami, Polisi Bergerak Lakukan Ini

"Hakim menjatuhkan pidana mati," ujar Dedy.

Putusan hakim terhadap Tuharno dan Wariyono sesuai dengan tuntutan jaksa.

Sementara putusan terhadap Agung Sugiarto, jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana seumur hidup.

Vonis yang dijatuhkan terhadap dua warga sipil juga sama dengan tuntutan jaksa.

Dedy juga mengatakan dalam kasus ini masih ada sebagian terdakwa lagi yang menunggu vonis.

Mereka merupakan 8 mantan polisi masing-masing bernama Syahril Napitupulu, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samousa, Rizky Ardiansyah, Khoiruddin dan Leonardo Aritonang.

BACA JUGA: Pernyataan Menyejukkan dari Sultan Ternate soal Bentrokan Berdarah di Pulau Haruku

Selain itu, ada juga seorang warga sipil yang bernama Hendra.

“Yang lainnya menyusul Minggu depan hari Senin dan Rabu,” kata Dedy.

Dalam dakwaan jaksa, kasus yang menjerat 11 personel polisi itu berawal pada Rabu (19/5/2021).

BACA JUGA: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Nonaktif Langkat

Saat itu, petugas Satuan Polair Polres Tanjung Balai melakukan patroli dan menemukan perahu kaluk yang membawa 76 kilogram sabu-sabu yang dinakhodai oleh terdakwa Hasanul Arifin dan Supandi dari Malaysia.

Ternyata, 19 kilogram dari sabu-sabu itu digelapkan oleh para terdakwa.

Bahkan, sebagian dari 19 kilogram Sabu-sabu itu sempat dijual dan para terdakwa mendapat keuntungan uang dari hasil penjualan sabu-sabu yang harusnya menjadi barang bukti itu. (mcr22/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler