jpnn.com, CURUP - Oknum Sekdes berinisial Na, 27, warga Desa Sinar Gunung Kecamatan Sindang Dataran, Curup, Bengkulu, ditangkap saat asyik mengonsumsi sabu-sabu bersama rekannya berinisial BI, 38, Selasa (6/10) dini hari.
Tidak hanya membekuk oknum Sekdes tersebut, polisi juga berhasil membekuk mantan kades setempat berinisial He alias Wa, 48.
BACA JUGA: Gembong Narkoba Rantauprapat Terancam Hukuman Mati
He alias Wa ini ikut dibekuk tim gabungan lantaran diduga merupakan pengedar sabu-sabu atau penjual sabu-sabu yang dikonsumsi oknum Sekdes dan rekannya.
Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo, SH, MH saat release Jumat (8/10) mengatakan bahwa para pelaku narkoba tersebut diamankan Selasa (6/10) dini hari pukul 01.30 WIB secara hampir bersamaan.
BACA JUGA: Tagar #PercumaLaporPolisi Melambung di Medsos, Bang Reza Beri Saran Begini untuk Polri
Pengungkapan diawali, dari oknum Sekdes dan rekannya yang diketahui sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah semi permanen.
Diduga rumah tersebut memang menjadi tempat atau lokasi untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
BACA JUGA: Jual Barang Bukti Narkoba, 11 Oknum Polisi Ini Terancam Dipecat dan Dihukum Mati
Tidak hanya mengamankan keduanya. Di lokasi pengerebekan, polisi berhasil mengamankan daun ganja di bawah karpet lantai, satu paket sabu-sabu sisa pakai dan alat isap sabu-sabu.
“Diduga ganja tersebut merupakan milik BI rekan dari oknum Sekdes. Yang kami amankan bersama, saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu,’’ terang Susilo.
Mantan Kades
Susilo melanjutkan setelah dilakukan pengembangan dari keterangan oknum sekdes, sabu-sabu didapat dari He alias Wa, 48, yang rumahnya bersebelah dinding dengan tempat mereka mengonsumsi sabu.
Lalu mereka langsung bergerak ke rumah He alias Wa yang tepat di sebelah lokasi pengerebekan. Polisi pun berhasil mengamankan He alias Wa di rumahnya tanpa perlawanan.
Bahkan, tambah Susilo, dari tangan He alias Wa mereka mendapatkan barang bukti narkoba cukup banyak. Masing-masing 1 paket sedang dan 20 paket kecil siap pakai.
Serta 2 unit timbangan digital, 1 pak plastik bening, tiga unit handhone. Seperangkat alat isap sabu dan buku catatan, diduga terkait transaksi narkoba.
Untuk para pelaku dan seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Rejang Lebong.
BACA JUGA: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
“Kami masih mendalami asal usul narkoba jenis ganja milik BI. Dan narkoba jenis sabu-sabu milik pengedara berinisial He alias Wa, yang merupakan mantan kades,’’ ujar Susilo.(rakyatbengkulu)
Redaktur & Reporter : Budi