Tok, Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara

Jumat, 05 November 2021 – 23:00 WIB
Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara yang terlibat korupsi pengadaan bansos COVID-19. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/11/2021).

Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan barang dalam bantuan sosial (bansos) COVID-19.

BACA JUGA: Hantam Ekor Truk Kontainer, Mobil Sedan Pak Dokter Remuk Begini, 1 Tewas

akibat kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat untuk bantuan sosial saat pandemi COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat, Surachmat mengatakan Aa terbukti bersalah sesuai dakwaan kesatu dan kedua, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA: Istri Melapor Diganggu Seorang Pria, Sang Suami Marah Langsung Bertindak Brutal

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan selama enam bulan," kata hakim di PN Bandung, Kota Bandung, Kamis.

Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Aa untuk membayar uang pengganti atas apa yang diterimanya selama melakukan korupsi sebesar Rp2,7 miliar.

BACA JUGA: Pasangan Bukan Muhrim Ini Tak Berkutik Saat Pintu Penginapan Digedor Petugas, Lihat

Aa dihukum untuk membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah vonis tersebut. Apabila tidak membayar, maka harta benda Aa bakal disita untuk dilelang hingga memenuhi senilai Rp2,7 miliar tersebut.

"Bila tidak mempunyai harta mencukupi, maka dipidana penjara tambahan selama satu tahun," katanya.

Adapun putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam agenda sidang tuntutan, Jaksa KPK menuntut Aa agar dihukum selama tujuh tahun penjara atas perbuatannya.

Dalam dakwaanya, Aa disebut mengatur pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Tahun 2020.

BACA JUGA: Jaka Batara sudah Ditangkap Tim Intelijen, Ternyata Selama Ini Sembunyi di Bogor

Pada perkara tersebut, terlibat putra Aa Umbara yang juga menjadi terdakwa atas nama Andri Gunawan dan pengusaha penyedia pengadaan bansos atas nama M Totoh Gunawan.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler