jpnn.com, MEDAN - Abdul Hadi alias Dedek, 32, terdakwa kasus pembunuhan Nurhayani divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/10) sore.
Warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Mesjid, Medan Kota dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana oleh Majelis Hakim.
BACA JUGA: Sebelum Dibunuh, PNS Kementerian PU Dipaksa Minum Air Mineral Bercampur Obat Tetes Mata
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Hadi dengan pidana penjara selama 18 tahun dipotong masa tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Masrul.
Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah telah menghilangkan nyawa korban Nurhayani, 38, tetangga dekat rumahnya.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama di persidangan,” kata hakim.
BACA JUGA: Berita Duka, Fahmi Meninggal Dunia, Kondisinya Hangus Terbakar
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara menyatakan pikir-pikir.
Dikutip dari dakwaan JPU, kata jijik yang diucapkan korban menjadi penyulut amarah terdakwa. Akhirnya, perempuan yang diduga kekasih gelapnya itu ia cekik sampai tersungkur dan mengeluarkan darah dari hidung.
BACA JUGA: Mawar Ungkap Perbuatan Bejat Sang Ayah di Malam Pertama Bersama Suaminya
Terdakwa mendatangi rumah korban pada Februari 2019 sekira pukul 01.30 WIB. Ia bermaksud untuk menumpang tidur.
Tiba di rumah korban, teman korban Okky Prayudha dan Muhammad Suheiry ternyata juga berada di rumah tersebut.
Saat itu, kebetulan korban sedang memasak mie instan di dapur dan menawarkannya kepada terdakwa. Namun ditolak dengan alasan karena baru makan.
Korban kemudian makan dengan Okky Prayudha dan Muhammad Suheiry. Tidak lama, Suheiry meminta izin pulang lebih dulu.
“Sedangkan korban dan Okky duduk-duduk di depan pintu sambil ngobrol-ngobrol. Saat itu juga, terdakwa yang sedang berbaring di ruang tamu mendengar pembicaraan korban dengan Okky. Terdakwa mendengar korban mengatakan ‘aku jijik’,” beber jaksa.
Terdakwa yang mengira perkataan tersebut ditujukan kepadanya, merasa geram dan ingin membalas perkataan korban. Namun tidak bisa berbuat apa-apa karena Okky masih ngobrol dan belum pulang.
Tidak lama, Okky pun pulang ke rumahnya. Lantas, terdakwa mendatangi korban dan mempertanyakan maksud kalimat itu. Namun, dijawab korban tidak bermaksud apa-apa.
“Kakak jijik lihat aku ya,” tanya terdakwa seperti diutarakan jaksa.
“Tidak ada,” jawab korban.
Kemudian korban berjalan menuju kamar tidurnya dan terdakwa mengikuti dari belakang. Saat di dalam kamar, terdakwa langsung memiting leher korban dari belakang menggunakan tangan kanan.
Korban lantas berusaha melepaskan diri dengan mencakar tangan kanan terdakwa. Namun terdakwa kembali mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya.
“Korban kemudian terjatuh ke lantai dan terdakwa mengantukkan kepala korban ke lantai sambil mencekik leher, lalu keluar darah dari hidungnya,” pungkas jaksa.
Usai membunuh korban, terdakwa lantas ke luar meninggalkan rumah korban melalui pintu samping. Terdakwa lari ke rumahnya, kemudian ia juga nekat mengakhiri hidupnya dengan mencoba memotong urat nadinya dengan pisau.
Apes, nyawanya masih dapat ditolong. Ia kemudian diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (man/ala)
Redaktur & Reporter : Budi