Tok, Asri Marlin Divonis Hukuman Mati

Rabu, 02 Oktober 2019 – 22:27 WIB
Keluarga korban melakukan aksi didepan pengadilan Negeri Muara Enim. Foto : Ozy/Sumeks.co

jpnn.com, MUARA ENIM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Enim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Asri Marlin, Rabu (2/10).

Asri dinyatakan terbukti menjadi dalang pembunuhan disertai pembakaran jasad korban Inah Antimurti, 31, di Muara Enim, Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Usai Dilantik, Anggota DPR asal Papua Beri Pernyataan Begini Soal Rusuh Wamena dan KKB

Sementara dua pelaku lainnya, Abdul Malik dan Feriyanto masing-masing dihukum 20 tahun penjara.

Dalam sidang putusan tersebut, juga diwarnai aksi unjuk rasa dari keluarga korban yang menuntut para pelaku diberikan vonis mati.

BACA JUGA: Berapa Harta Kekayaan Lora Fadil, Anggota DPR yang Bawa Tiga Istrinya ke Pelantikan?

Berdasarkan pantauan, massa berjumlah puluhan tersebut juga membawa spanduk berisi tentang harapan mereka.

Situasi ini pun membuat pihak kepolisian Polres Muara Enim menerjunkan puluhan personel untuk mengamankan aksi massa serta jalannya sidang.

BACA JUGA: Penasaran dengan Goni dalam Sumur, Setelah Dibuka, Isinya Bikin Warga Terheran-heran

Sidang putusan terhadap terdakwa Asri dibuka dan terbuka untuk umum di mulai pukul 10.50 WIB.

Majelis Hakim yang diketuai Haryanto Das’at, SH, MH, dan didampingi Hakim Anggota, Hartati, SH dan Dedek Agung, SH menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Asri, sang otak pelaku pembunuhan sadis.

“Menyatakan terdakwa Asri Marlin Bin Roziq bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman mati,” kata Haryanto membacakan putusan.

Setelah menjatuhkan vonis mati terhadap Asri, Pengadilan Muara Enim melanjutkan kembali sidang untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Abdul Malik Bin Muslim dan Ferianto Bin Zulkifli. Adapun putusan Sidang terhadap kedua terdakwa berupa 20 tahun penjara.

Atas putusan tersebut keluarga korban merasa puas dan menerima atas putusan hakim terhadap terdakwa. Sehingga keluarga korban membubarkan diri dengan tertib usai menjalankan aksi unjuk rasa di depan gedung pengadilan.

Zulkipli Lubis, salah seorang keluarga korban didampingi keluarga korban lainnya menyebut hasil putusan pengadilan tersebut sesuai harapan mereka. “Kami merasa puas dengan putusan ini, otak pelaku dihukum mati,” kata Zulkipli.

Dijelaskannya, keluarga korban memang berharap majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa pelaku pembunuhan, seberat beratnya dan seadil adilnya. “Hukuman berat yang kami maksudkan, meminta majelis hakim menghukum mati terdakwa,” tegasnya.

BACA JUGA: Analisis Pengamat Soal Megawati Soekarnoputri Tak Salami Surya Paloh

Karena, lanjutnya, sampai kapanpun luka hati yang dialami keluarga tidak terobati. “Walaupun terdakwa pelaku pembunuhan dihukum mati, luka hati kami belum juga terobati,” tegasnya.(ozi)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler