jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU Pemasyarakatan menjadi aturan melalui sidang paripurna masa persidangan V 2022-2023 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7).
Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel menjadi sosok yang mengetuk palu tanda disahkannya RUU tentang Pemasyarakatan.
BACA JUGA: DPR RI Evaluasi 3 Poin Pelayanan Masyarakat di Sektor Perkeretaapian
Awalnya, Gobel yang memimpin sidang bertanya kepada para peserta soal kesediaan rancangan aturan itu untuk disahkan.
"Apakah RUU tentang Pemasyarakatan dapat disetujui menjadi undang-undang," tanya dia yang dijawab setuju peserta sidang paripurna.
BACA JUGA: Demi Kemanusiaan dan Cegah Corona, DPR: Segera Sahkan RUU Pemasyarakatan
Sebelumnya, Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyerahkan dua draf RUU bersifat carry over ke Komisi III DPR RI.
Penyerahan draf itu berlangsung dalam rapat kerja antara pemerintah dengan alat kelengkapan dewan (AKD) bidang hukum itu di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (6/7).
"Hari ini menjelang siang dalam rangka menyerahkan dua RUU yang bersifat carry over yaitu RKUHP dan RUU Pemasyarakatan," kata Eddy dalam forum itu.
Eddy mengatakan bahwa soal RUU Pemasyarakatan yang diserahkan ke Komisi III tidak memiliki perubahan, sehingga aturan itu diharapkan bisa mendapat persetujuan DPR RI pada tingkat II.
"Selanjutnya akan kami serahkan untuk mendapatkan persetujuan tingkat kedua," ujar Eddy. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan