Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara

Rabu, 23 Oktober 2024 – 23:59 WIB
Terdakwa Ahyatullah Khumaini alias Hishal (depan) dan Muhammad Harun alias Mathias (belakang) ketika mendengarkan putusan, di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/10/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

jpnn.com, MEDAN - Dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,8 kilogram di Medan, Sumut divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Sumut.

"Menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Harun alias Mathias (28) dan Ahyatullah Khumaini alias Hishal (23), dengan pidana penjara masing-masing 15 tahun," kata Hakim Ketua M Nazir, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.

BACA JUGA: Ungkap 25 Kasus Narkoba, AKBP Ruri Dapat Penghargaan dari Pemkab Banyuasin

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara satu tahun.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

BACA JUGA: Andrew Andika Tersandung Kasus Narkoba, Tengku Dewi: Aku Cuma Bisa Kasih Support

Adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

"Sedangkan keadaan meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya, serta kedua terdakwa belum pernah dihukum," ujar Nazir.

BACA JUGA: Andrew Andika Tersandung Kasus Narkoba, Tengku Dewi: Syok ya, yang Pasti

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut dan kedua terdakwa masing-masing menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Vonis itu lebih ringan dari dari tuntutan JPU Kejati Sumut Erning Kosasih, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.

JPU Erning dalam surat dakwaan menyebut bahwa kasus ini bermula pada 18 Februari 2024, ketika Harun diajak oleh Ahyatullah menjadi kurir sabu-sabu seberat 4 kilogram ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, diiming-iming upah Rp80 juta.

Pada 19 Februari 2024, lanjut dia, mereka menerima instruksi dari penghubung untuk membuat KTP palsu digunakan membeli tiket pesawat, dan mengalihkan perhatian petugas bandara.

Setelah menerima uang Rp8 juta, kedua terdakwa berangkat dari Kabupaten Pidie di Aceh menuju Kota Medan di Sumatera Utara pada malam hari.

Setibanya di Kota Medan pada 21 Februari 2024, kedua terdakwa mengambil sabu-sabu yang disimpan di satu penginapan, Jalan Abdul Hakim Medan.

"Keesokan harinya, saat menuju Bandara Kualanamu mereka ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumut dan ditemukan 16 bungkus sabu-sabu 3.847,8 gram," tutur JPU Erning.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler