jpnn.com, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus pembunuhan sadis pegawai negeri sipil (PNS) yang mayatnya dikubur dengan dicor semen divonis majelis hakim dengan hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
BACA JUGA: Bripka HI Bikin Malu Korps Bhayangkara, Kapolda Minta Maaf kepada Masyarakat
Vonis dibacakan hakim ketua Adi Prasetyo atas terdaksa Yudi Thama Redianto (41) selaku otak pembunuhan, dan M Ilyas Kurniawan (26) selaku eksekutor, pada persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu.
"Perbuatan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, menjatuhkan terhadap keduanya dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Adi Prasetyo membacakan vonis untuk kedua terdakwa.
BACA JUGA: Dua Pria dan Satu Wanita Digerebek Tengah Berbuat Terlarang di Sebuah Warung
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Murni yang meminta keduanya divonis penjara seumur hidup.
Dalam pertimbangannya, hakim memandang perbuatan kedua terdakwa sangat keji, tidak berperikemanusiaan dan meresahkan masyarakat, yakni membunuh ASN Kementerian PU Balai Besar Palembang bernama Apriyanita (50), lalu mengubur jasadnya dengan coran semen.
BACA JUGA: Pembunuhan Sadis Pria di Desa Sampali Ternyata sudah Direncanakan, Begini Kronologinya
Perbuatan keduanya juga tidak ada hal-hal yang dapat meringankan hukuman tersebut, sementara para terdakwa belum menentukan sikap menerima atau menolak putusan hakim.
Atas vonis tersebut, adik korban Feti Mardiana (41) mengaku puas, meskipun keluarga sebetulnya berharap kedua terdakwa dihukum mati.
"Kami menghormati keputusan majelis hakim, mungkin vonis seumur hidup itu bisa memberikan kesempatan untuk pelaku supaya bertobat," kata Feti, usai persidangan.
Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap personel Polda Sumsel pada 25 Oktober 2019. Usai ditangkap, terdakwa menunjukkan lokasi jasad Apriyanita yang dikubur dan dicor di TPU Kandang Kawat Palembang.
Aksi keji keduanya berawal dari persoalan piutang.
Terdakwa Yudi mendatangi rumah korban, Apriyanita (50) di Jalan Sriwijaya Dwikora II, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang memakai mobil Kijang Innova warna hitam nomor polisi B 1559 FIS, dengan maksud akan menyelesaikan permasalahan utang piutang.
Terdakwa dan korban lalu menuju bank untuk menarik sejumlah uang. Lantas, dalam perjalanan setelah mengambil uang dari bank, korban meminta uang yang telah dipinjam terdakwa Yudi sejumlah Rp154 juta agar dikembalikan.
Namun, saat itu Yudi hanya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta, sehingga korban menolaknya karena ingin menerima pembayaran utang secara utuh.
Masih di dalam mobil terdakwa, keduanya terlibat cekcok mulut, Yudi lalu membawa mobil itu menuju rumah pamannya, Novari (buronan) yang berprofesi sebagai tukang gali kubur di TPU Kandang Kawat.
Terdakwa kemudian meminta pendapat Novari untuk menyelesaikan masalah utangnya, sementara korban enggan turun dari mobil. Saat itu, Novari menyarankan agar Yudi membunuh Apriyanita.
Selanjutnya, terdakwa Yudi mengajak terdakwa Ilyas dari rumah Novari masuk ke mobil, lalu menuju ke arah Jalan Taman Kenten Palembang, posisi Ilyas berada di belakang terdakwa.
Dalam perjalanan, Yudi memberi kode untuk menghabisi nyawa korban, lalu Kurniawan langsung menjerat leher korban dari belakang dengan seutas tali plastik yang sudah disiapkan Novari. Korban pun akhirnya meninggal di dalam mobil.
BACA JUGA: Istri Saksikan Suami Melakukan Perbuatan Terlarang saat Cekcok Lewat Video Call
Kemudian Yudi menuju ke TPU Kandang Kawat Lemabang, Palembang untuk mengubur jasad Apriyanita, dan agar mayat tidak tercium akhirnya jenazah ditimbun memakai cor semen.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi