Tok, Eks Kadispora Karo Divonis Dua Tahun Penjara

Rabu, 25 Januari 2023 – 20:51 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo, Sumatera Utara Robert Perangin-angin divonis dua tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menyatakan Robert terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gelanggang Olahraga di Kabanjahe, Karo.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa 4 Pimpinan DPRD Jatim

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Ahmad Sumardi, pada persidangan secara virtual, Rabu, dalam amar putusannya mengatakan terdakwa juga dihukum denda Rp 20 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama) 3 bulan kurungan.

Menurut Ketua Majelis Hakim, terdakwa diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair, Pasal 3 ayat(1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Kini Berjumlah 4 Orang

"Yakni secara berkelanjutan terdakwa menyalahgunakan kewenangan, sarana atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan secara tanpa hak memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Ahmad Sumardi.

Ketua Majelis Hakim menyebutkan fakta lainnya terungkap di persidangan, Dispora Karo yang dipimpin terdakwa TA 2019 mendapatkan alokasi dana Rp 1,6 miliar untuk pembangunan Gelanggang Olahraga Stadion Samura di Desa Samura, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo kemudian dipecah-pecah, lapangan bola kaki, voli dan basket.

BACA JUGA: Getol Minta Bantuan Asing, Pejabat Ukraina Ternyata Doyan Korupsi

Dilakukan pembayaran 100 persen kepada rekanan sebelum beberapa item selesai dikerjakan. Terdakwa juga ada menerima uang dari rekanan pemenang tender.

Selain itu, ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebagai dituangkan dalam kontrak.

"Saudara JPU, terdakwa dan Penasihat Hukum memiliki hak yang sama. Apakah menerima atau banding," kata Ahmad Sumardi.

Sebelumnya, JPU Kejari Karo Reza Nasution menuntut 5,5 tahun penjara terdakwa Robert Perangin-angin, dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 313.784.385 subsidair 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Menurut JPU, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan bersama-sama dengan Perbahanen Ginting Direktur CV Pratama Madia, M Anas Purba (Direktur CV Trio), Toris Bangun (Direktur CV Terbangun), Permata dan Bima Rimbaraya (Direktur CV Poetra Bahagia) sesuai dengan peranannya masing-masing.

"Terdakwa Robert sengaja memecah pekerjaan Pengadaan Fasilitas Olahraga di Stadion Samura Kabanjahe TA 2019 untuk menghindari mekanisme tender (lelang," kata JPU Kejari Karo.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler