Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa 4 Pimpinan DPRD Jatim

Rabu, 25 Januari 2023 – 11:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan DPRD Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (25/1). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan DPRD Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (25/1).

Mereka ialah Ketua DPRD Jatim Kusnadi serta tiga Wakil Ketua DPRD Jatim yaitu Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa PNS hingga Pegawai Bank

Keempat pimpinan dewan itu diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

BACA JUGA: Dana Hibah dan Jual Beli Demokrasi

Selain empat pimpinan DPRD itu, penyidik juga memanggil sejumlah saksi.

Mereka ialah PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang Rudi, Kepala Desa Robatal Hodari, Camat Robatal Ahmad Firdausi, Kadis PU dan Bina Marga Jatim Edy Tambeng Widjaja, Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim Baju Trihaksoro.

BACA JUGA: Anak Buah Heru Hibahkan Rp 11 Miliar untuk Pejabat Kodam Jaya Beli Mobil Mewah, Tujuannya?

Selain itu, Kadis PU Sumber Daya Air Prov Jatim Muhammad Isa Anshori, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono, dan swasta Moh. Holol Affandi, dan Kabid Randalev BAPPEDA Prov. Jatim Ikmal Putra.

Lalu empat Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Prov. Jatim, yaitu Angga Ariquint, Arief Rachman Hakim, Moh. Huda Prabawa, dan Nining Lustari.

Dalam kasus ini, Sahat Tua diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Politikus Partai Golkar itu diduga mendapatkan komitmen fee ijon sebesar Rp 20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan.

Selain Sahat, ada tiga tersangka lainnya yakni staf ahli Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH), dan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi (IW).

Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pastikan Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim Berkaitan dengan Eksekutif, Siapa yang Terlibat?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler