Tok, Eks Petinggi PT Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta, Ini Kasusnya

Selasa, 18 Januari 2022 – 14:05 WIB
Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo Sholihah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1). Foto: Desca Lidya Natalia/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo Sholihah dengan hukuman 4 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Fazhal Hendri juga menghukum Sholihah denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti merekayasa kegiatan agen fiktif dalam asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) 2012-2014.

BACA JUGA: KPK Garap Eks Petinggi PT Jasindo dan BP Migas Terkait Kasus Korupsi

Perbuatan terdakwa Sholihah merugikan negara Rp 7,584 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Solihah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Asuransi Jasindo, KPK Periksa GM PT Prestasi Retail Innovation

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Majelis hakim yang terdiri dari Fazhal Hendri, Sukartono dan Riyanto Adam Ponto itu juga mewajibkan Sholihah untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar USD 50 ribu atau Rp 483.700.000.

BACA JUGA: Asuransi Jasindo Rampungkan Pembayaran Klaim Pipeline PT Transgasindo di Riau

Uang pengganti itu selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar dalam tempo waktu tersebut, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Fazhal Hendri membacakan putusan.

Jumlah kewajiban pidana pengganti itu jauh di bawah tuntutan JPU KPK yang meminta agar Solihah dibebankan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 1,9 miliar yang bila tidak dibayar maka dipidana selama 6 bulan penjara.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Sholihah.

Terdakwa tidak membantu program pemerintah untuk memberantas korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya menerima uang, terdakwa tidak mengembalikan uang yang dinikmatinya.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif dan merupakan tulang punggung keluarga yang merupakan orang tua tunggal dari dua orang putri," ungkap hakim.

Dalam perkara ini, Solihah bersama Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran PT Jasindo 2008-2011 dan Direktur Utama 2011-2016 merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama Supomo Hidjazie dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) 2012-2014.

Perbuatan mereka merugikan keuangan negara cq PT Asuransi Jasindo sebesar USD 766.955.97 atau setara Rp 7,584 miliar.

Perbuatan tersebut juga memperkaya Budi Tjahjono sebesar USD 462.795,31 dan Supomo Hidjazie USD 136,96.

Perkara ini diawali dengan pertemuan BP Migas Raden Priyono dan Dirut PT Asuransi Jasindo pada 2011 agar Jasindo menjadi pemimpin konsorsium asuransi minyak dan gas di BP Migas.

Atas permintaan Budi Tjahjono itu, Raden Priyono menyanggupinya.

Selanjutnya, Budi Tjahjono mengadakan rapat direksi untuk menyepakati pemberian "fee" kepada BP Migas dan biaya lain yang diperlukan dalam rangka pengurusan PT Asuransi Jasindo sebagai ketua konsorsium dengan mekanisme pengeluaran uang melalui pembayaran uang komisi kepada agen Asuransi Jasindo.

Disepakati Supono Hidjazie ditunjuk menggantikan Ki Agus Emil Fahmy Cornain/KM IMan Tauhid Khad sebagai agen fiktif periode sebelumnya.

Sholihah ditugaskan untuk mengumpulkan kembali uang komisi agen yang telah dibayarkan oleh PT Asuransi Jasindo kepada agen asuransi (Supomo Hidjazie) untuk selanjutnya dipergunakan untuk memberikan fee kepada BP Migas dan keperluan operasional lain sesuai perintah Budi Tjahjono.

Supomo Hidjazie ditunjuk sebagai agen asuransi kerugian proyek minyak dan gas pada 18 Juli 2008.

Sementara pada 21 Februari 2012 BP Migas menunjuk PT Asuransi Jasindo sebagai pemimpin konsorsium.

Pembayaran dilakukan secara bertahap, yaitu pada 2 April 2012 ditransfer sebesar USD 126,811.26, pada 9 Agustus 2012 ditransfer USD 422,828.99, dan pada 20 Maret 2013 ditransfer USD 111,632.91.

Setelah uang komisi masuk, Sholihah lalu menghubungi Supomo untuk menyerahkan kembali uang agen tersebut ke Sholihal sehingga seluruhnya USD 661,136.20, sedangkan sisanya USD 136,96 masih di rekening Supomo.

Dari jumlah yang dikembalikan ke Sholihah tersebut, menurut majelis hakim sebesar 70 persen, yaitu USD 462.795,34 diserahkan ke Budi Tjahjono dan Budi Tjahjono memberikan kepada Sholihah sebesar USD 50 ribu atau Rp 483,7 juta.

Terhadap putusan tersebut, Sholihah dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (antara/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler