Tok! Firli Bahuri Dinyatakan Bersalah, tetapi Hukumannya Ringan Banget

Kamis, 24 September 2020 – 12:11 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik terkait gaya hidup mewah penggunaan helikopter dalam perjalanan pribadinya.

Namun demikian, Dewas KPK menjatuhkan hukuman ringan kepada ketua lembaga antirasuah itu.

BACA JUGA: Sidang Ketua KPK Firli Bahuri Ditunda, MAKI Curiga

"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Karena tidak mengindahkan kewajiban, menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan pelanggaran etik itu di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).

Aturan itu, kata Tumpak, diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 Huruf N dan Pasal 8 Ayat 1 Huruf F Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA: Pria Bertubuh Gempal Tiba-tiba Mengamuk, Merusak Masjid di Bandung

Firli dijatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020, sanksi teguran tertulis dua berlaku selama enam bulan.

Selama enam bulan, Firli tidak bisa mengikuti program promosi, mutasi, rotasi maupun pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun luar negeri.

BACA JUGA: Bupati Bogor Ade Yasin Berduka, Kami Ikut Berbelasungkawa

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," tegas Tumpak.

Dalam mengadili dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli, Dewan Pengawas mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, Firli dinilai tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.

Sebagai Ketua KPK, Firli seharusnya menjadi teladan, bukan melakukan hal yang sebaliknya.

"Hal yang meringankan terperiksa belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan," tegas Tumpak. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler