Tok, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun dan Denda Rp 10 Juta

Rabu, 19 Januari 2022 – 10:36 WIB
Sidang Gaga Muhammad di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan kekasih Laura Anna, Gaga Muhammad akhirnya divonis hukuman pidana 4,5 tahun penjara.

Adapun sidang pembacaan putusan terhadap Gaga Muhammad digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (19/1).

BACA JUGA: Kalina Ocktaranny Kembali Sindir Vicky Prasetyo, Begini Kalimatnya

Majelis hakim menilai Gaga Muhammad terbukti lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat," kata majelis hakim dalam persidangan.

BACA JUGA: Tante Atien Seksi Berbaju Kuning, Dipuji Makin Tua Makin Cantik

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana 4,5 tahun penjara terhadap mantan kekasih Laura Anna itu.

Selain itu, Gaga Muhammad juga didenda sebesar Rp 10 juta.

BACA JUGA: 3 Fakta Soal Sidang Cerai Kenang Mirdad dan Tyna Kanna

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dan jika tidak bayar diganti kurungan dua bulan," ucap hakim.

Putusan hakim sama dengan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), beberapa waktu lalu.

Gaga Muhammad merupakan terdakwa atas kasus kecelakaan lalu lintas.

Kecelakaan yang melibatkan Laura Anna dan Gaga Muhammad itu terjadi pada Desember 2019.

Kejadian nahas itu menyebabkan Laura Anna mengalami spinal cord injury atau cedera saraf tulang belakang.

Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desember 2021 lalu. (mcr7/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler