jpnn.com, JAKARTA - Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurdin juga divonis dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.
"Terdakwa Nurdin Basirun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/4).
BACA JUGA: Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun Dituntut 6 Tahun Penjara
Tak hanya itu, Nurdin juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 4.228.500.000. Nurdin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp 45 juta dan SGD 11 ribu terkait izin pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau. Tujuan pemberian suap itu adalah agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Riau menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare.
Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).
BACA JUGA: Pengusaha Pempek Dirampok Bandit Bersenpi, Lihat tuh Gaya Perampoknya
Nurdin Basirun mengarahkan Edy untuk mengumpulkan uang buat kepentingan Nurdin Basirun yang bersumber dari investor yang sedang mengurus perizinan pemanfaatan/pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar minyak dan gas bumi tanpa melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Uang pengurusan tersebut digunakan untuk membiayai keperluan operasional Nurdin Basirun dalam rangka kunjungan ke pulau-pulau, serta penerimaan tunai oleh Nurdin Basirun dan untuk kepentingan operasional Edy dan Budy.
Selain itu, Nurdin juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 4,2 miliar. Uang itu diduga berasal dari pengusaha yang meminta penerbitan izin pemanfaatan ruang laut.
BACA JUGA: PDP COVID-19 Tapteng Berusia 23 Tahun Meninggal Dunia, nih Riwayat Perjalanannya
Terkait perkara suap, majelis meyakini jika perbuatan Nurdin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sedangkan terkait gratifikasi, perbuatan Nurdin diyakini melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Nurdin bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi dan Nurdin tidak mengakui kesalahannya.
"Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," tutur hakim.
Hukuman terhadap Nurdin lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Nurdin dituntut dengan hukuman 6 tahun lenjara serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
BACA JUGA: Pengusaha Pempek Dirampok Bandit Bersenpi, Lihat tuh Gaya Perampoknya
Atas vonis tersebut, Nurdin menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU KPK. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga