Tok, Herald Gomoz si Pembakar Pacar Divonis 11 Tahun Penjara

Selasa, 24 Desember 2019 – 23:23 WIB
Herald Gomoz, terdakwa kasus bakar pacar hingga tewas menjalani sidang putusan, Senin (23/12). Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Herald Gomoz MT, 27, terdakwa kasus pembakaran pacarnya, Hovonly Simbolon divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/12).

Dia dinyatakan terbukti bersalah membakar pacarnya Hovonly Simbolon sehingga menyebabkan meninggal dunia.

BACA JUGA: Berita Duka, Suadi Meninggal Dunia Secara Tragis, Kondisi Tubuh Terpisah

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herald Gomoz, karenanya selama 11 tahun penjara,” ucapnya di ruang Cakra 6 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/12).

Amar putusan yang dibacakan hakim Sabarulina Ginting terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187 Ke-3 KUHPidana.

BACA JUGA: Kapolda Jambi Perintahkan Jajarannya Buru Bripka Eko Sudarsono

Majelis hakim berpendapat hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat duka bagi keluarga korban.

”Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” kata Sabarulina.

BACA JUGA: Kapolda Papua: Pembawa Kabur Senpi Anggota Polsek Beoga Masih Diburu

Atas putusan ini, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir. Putusan ini lebih rendah dari tuntutab JPU yang semulan menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara.

Usai persidangan seorang wanita paruh baya yang diduga ibu terdakwa Herald Gomoz langsung memeluk terdakwa sambil berurai air mata. Sementara terdakwa hanya terdiam saat dipeluk sebelum dibawa kembali ke sel tahanan sementara.

Dalam dakwaan JPU disebutkan pada tanggal 12 November 2018 sekira pukul 00.15 WIB terdakwa mendatangi kos korban Hovonly Simbolon dengan membawa bensin. Niat terdakwa saat itu melakukan bunuh diri dihadapan mantan pacarnya itu.

Terdakwa membakar korban diduga terbakar api cemburu di kos korban kawasan Jalan Garu IIB Gang Cipta Baru. Namun saat itu korban tidak mengizinkan terdakwa masuk ke dalam kos.

BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Maimunah Soal Malam Sebelum Hakim PN Medan Jamaluddin Tewas Terbunuh

Sebelum meninggal, korban masih sempat menjalani perawatan di RSUP H. Adam Malik. Namun akhir Desember 2018 korban menghembuskan nafas terakhir. (man/btr)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler