Tok, Jeefson Divonis 9 Tahun Penjara

Selasa, 31 Mei 2022 – 17:53 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PALEMBANG - Jeefson, terdakwa kasus kepemilikan 80 pil ekstasi divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumsel, Selasa (31/5).

Dalam amar putusan majelis hakim PN Palembang diketuai Agnes Sinaga SH MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah melawan hukum menjadi perantara narkotika sebagaimana diatur melanggar dakwaan Primer JPU Kejari Palembang Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA: Dodi Sahputra Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama sembilan tahun,” tegas Agnes Sinaga putusannya.

Sebelumnya, terdakwa Jeefson yang hadir dari balik layar monitor sidang meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim, karena telah dituntut oleh JPU Kejari Palembang Silviani Margaretha SH pidana hanya sembilan tahun penjara.

BACA JUGA: Pelajar 16 Tahun Tewas Ditusuk Sajam, Tembus dari Bahu hingga Leher

Adapun pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa, menurut majelis hakim bahwa perbuatannya tidak mendukung program pemerintah, yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika.

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum,” urai Agnes.

BACA JUGA: Inilah Tampang Pembunuh Bocah 5 Tahun di Kamar Hotel, Tak Disangka, Ternyata

Atas vonis tersebut, terdakwa Jeefson melalui penasihat hukum Yuliana SH dari Posbakum PN Palembang kompak menyatakan terima.

Dalam dakwaan singkat JPU Kejari Palembang diketahui, terdakwa Jeefson ditangkap petugas Polrestabes Palembang di Jalan Lakitan Kelurahan 15 Ilir Kecamatan IT I Kota Palembang pada Januari 2021 silam.

Jeefson ditangkap karena terlibat peredaran narkotika. Saat dilakukan penggeledahan di tempat tersebut, ditemukan barang bukti berupa puluhan ekstasi warna pink bentuk segitiga, yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat netto keseluruhan 28,67 gram.

Dari keterangannya, terdakwa Jeefson mengaku mendapat barang haram tersebut dari Lor (DPO) atas perintah atau suruhan Herdi (DPO), dengan diimingi upah sebesar Rp 1 juta.

BACA JUGA: Pulang Mabuk dan Berbuat Tak Terpuji terhadap Ibu Kandung, MJ Tewas Dibacok Sang Kakak

Namun, belum sempat menikmati upah tersebut terdakwa Jeefson telah ditangkap. (fdl/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler