jpnn.com, PASAMAN BARAT - Seorang kakek berinisial S, 48, terdakwa kasus pencabulan cucu tirinya MA, 14, divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Selasa (25/1).
Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat Warman di Simpang Empat, Selasa mengatakan ada putusan sidang kasus pencabulan 14 tahun penjara, denda Rp 80 juta dan subsidair enam bulan kurungan.
BACA JUGA: Oknum Banpol Peras Penumpang, Kapolres Langkat Berang, Begini Nasibnya Sekarang
"Pelaksanaan sidang berjalan dengan aman dan tertib," katanya
Selain vonis 14 tahun juga denda Rp 80 juta dan subsidair enam bulan kurungan.
BACA JUGA: Wanita Ini Dihukum 100 Kali Cambuk, Baru Dicambuk Sebentar Langsung Ambruk, Lihat
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Intelijen Elianto menyebutkan sidang pembacaan vonis itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Riskar Stevanus Tarigan.
Vonis terdakwa sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
BACA JUGA: Baru Kenalan, TN dan TS Langsung Ngamar di Losmen, Ujungnya Memalukan
Ia mengatakan perbuatan terdakwa dilakukan di rumahnya Lembah Binuang Nagari Aur Kuning Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.
Menurutnya terdakwa merupakan kakek tiri dari anak korban dan tinggal serumah dengan anak korban yang berumur 14 tahun.
Sebelumnya anak korban yang merasa terancam oleh terdakwa lantas tidak dapat berbuat apa-apa karena ancaman akan dibunuh oleh terdakwa.
Perbuatan terdakwa terhadap anak korban tersebut, katanya sudah dilakukan terdakwa sejak korban tinggal serumah dengan terdakwa sekitar tujuh tahun yang lalu.
Vonis yang diberikan Mejelis Hakim terbukti berdasarkan hasil visum terdapat luka robek pada selaput kemaluan korban dan tampak janin di dalam rahim anak korban.
BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
"Selama sidang berlangsung berjalan dengan aman dan tertib. Pembacaan vonis pun berjalan dengan lancar," sebutnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi