jpnn.com, MATARAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap terdakwa Lalu Azril Sopandi.
Mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah Lombok Barat PT Patuh Patut Patju (Tripat) itu dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana korupsi dalam penyertaan modal dan ganti gedung pengelolaan Lombok City Center tahun 2014.
BACA JUGA: Kapolrestabes Medan Ungkap Fakta Baru Terkait Kasus Hana Hanifa, Oh Ternyata
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lalu Azril Sopandi dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri dalam sidang putusannya yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis.
Kepada terdakwa, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama empat bulan.
BACA JUGA: Bayar Wanita Panggilan Pakai Uang Palsu, Pemuda Asal Pekanbaru Benar-benar Bikin Malu
Selain itu, terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp891 juta lebih. Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan sejak putusannya berkekuatan hukum tetap, maka jaksa diperintahkan untuk menyita dan melelang harta bendanya.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," ujarnya.
BACA JUGA: Rutin Posting Konten Terlarang di Media Sosial, Dua Pemuda Asal Pamukan Barat Ditangkap
Vonis hukuman bagi Azril diberikan sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa, yakni merujuk pada pembuktian Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 KUHP.
Pembuktian pasal tersebut juga diterapkan Majelis Hakim untuk terdakwa dua, yakni mantan Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Tripat Abdurrazak.
Dalam putusannya yang digelar bersamaan, Abdurrazak divonis pidana penjara empat tahun dengan pidana denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain itu, Abdurrazak dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp235 juta lebih. Bila dalam kurun waktu satu bulan tidak dibayarkan, maka jaksa diperintahkan untuk menyita dan melelang harta bendanya.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti, maka terdakwa di pidana dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Sri Sulastri.
Terkait dengan putusan tersebut, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya yang dipimpin Edi Kurniadi belum menyatakan kesiapannya untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
"Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Edi mewakili kedua terdakwa.
Mendengar tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati NTB diwakili Marollah turut menyatakan demikian. Namun bila terdakwa mengajukan banding, pihaknya akan menyiapkan langkah selanjutnya.
BACA JUGA: Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Berulah, Siram Air Keras ke Wajah Tamsi
"Kalau mereka banding, pastinya kita siap, kalau tidak banding, ya kita terima," ujar Marollah usai persidangan digelar.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi