jpnn.com, MEDAN - M. Maisa Jenar, terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,75 gram divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu.
"Menjatuhkan terdakwa M. Maisa Jenar dengan hukuman delapan tahun penjara denda satu miliar rupiah subsider tiga bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan dalam sidang di PN Medan, Sumatera Utara.
BACA JUGA: 3 Fakta Terbaru Soal Kasus Narkoba Bobby Joseph, Nomor 2 Penting Banget
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan dari fakta-fakta persidangan terdakwa kurir narkoba ini telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Yaitu, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa satu paket kemasan dengan berat bersih (netto) 4,75 gram," ujarnya.
BACA JUGA: Ditangkap Lagi Karena Kasus Narkoba, Bobby Joseph: Sulit Untuk Keluar Dari Sini
Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan itu.
Setelah membacakan amar putusan, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) terdakwa untuk melakukan pikir-pikir atau menerima putusan tersebut.
BACA JUGA: Begini Kondisi Bobby Joseph Setelah Ditangkap Gegara Kasus Narkoba
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yakni delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean