Tok, Mbak Cantik Owner Arisan Online Bodong Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 13 September 2021 – 01:59 WIB
Indri Apria Sari, owner arisan bodong saat menyerahkan diri ke Polres Muba. Foto : dok pri/sumeks

jpnn.com, SEKAYU - Indri Apria Sari, 23, terdakwa kasus penipuan berkedok arisan online divonis dua tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Tyas Listiani SH, dengan anggota Andy Wiliam Permata SH dan Liga Saplendra SH, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

BACA JUGA: Petugas Menyamar, Bisnis Prostitusi Online Ini Akhirnya Terbongkar, Tuh Lihat

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Tyas saat membacakan putusan, Kamis (9/9/2021).

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.

BACA JUGA: Jarang Dilayani Istri, Sang Suami Malah Jadikan Anak Sendiri sebagai Pelampiasan

Sementara Kasi Pidum Kepala Kejaksaan Negeri Muba Habibi SH menanggapi putusan tersebut, mengatakan, pihaknya mengambil sikap pikir-pikir terlebih dahulu.

“Kami pikir-pikir, karena ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah banding atau menerima. Ini terlebih dahulu kami laporkan kepada pimpinan untuk langkah selanjutnya,” ujar Habibi didampingi JPU Ade Rachmad Hidayat, SH.

BACA JUGA: Mbak Indri Bawa Kabur Uang Arisan Online Rp 500 Juta, Puluhan Emak-emak Lapor Polisi

Terpisah, Penasihat Hukum para korban yakni Zulfatah, S.H, mengatakan, putusan Majelis Hakim membuktikan bahwa terdakwa bersalah dan telah melakukan penipuan terhadap banyak orang berkedok arisan online.

“Itu sudah membuktikan dia (terdakwa) bersalah melakukan penipuan. Selanjutnya, kami akan terus memantau perkembangan kasus ini,” tandasnya.

Sebelumnya, di dalam dakwaan, JPU mendakwa Indri telah melakukan penipuan atau penggelapan, sebagaimana dalam dakwaan ke satu Pasal 378 KUHP dan dakwaan kedua yakni Pasal 372 KUHP.

JPU menjelaskan, terdakwa Indri membuka arisan get duel dan get lelang yang disebarkan di media sosial dengan mengajak khalayak ramai untuk mengikuti arisan tersebut.

Arisan itu diikuti banyak orang dengan terlebih dahulu menyetorkan sejumlah uang baik secara langsung atau cash maupun transfer ke rekening terdakwa yang merupakan seorang bidan di Babat Toman, Musi Banyuasi (Muba) tersebut.

Lalu terdakwa menjanjikan peserta akan menarik arisan beserta keuntungan dalam jangka waktu 30 hari-35 hari dengan keuntungan yang berbeda-beda sesuai dengan model yang disetorkan diawal.

Apabila ada yang menarik pada waktu tempo yang telah ditentukan maka terdakwa akan mentransferkan uang tersebut ke rekening peserta yang manarik.

Namun, setelah uang disetorkan dan telah jatuh tempo untuk dibayarkan, diketahui pada 13 Maret 2021 terdakwa tidak dapat lagi membayar arisan beserta keuntungan kepada sejumlah peserta yang telah dijanjikan terdakwa.

Hal itu dikarenakan uang atau modal yang disetorkan oleh para peserta di awal tidak ada lagi dan sudah terpakai untuk menutupi keuntungan beberapa peserta yang menarik lebih awal.

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Akibat perbuatan itu, sebayak 14 peserta yang merupakan saksi korban mengalami kerugian kurang lebih Rp596.490.000. (boi/harianmuba)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler