jpnn.com, JAMBI - Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis terdakwa kasus korupsi dana hibah Pilkada divonis bebas.
Dalam amar putusan majelis hakim Yandri Roni, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan baik primer maupun subsider.
BACA JUGA: Anda Kenal Mahasiswa Ini? Dia Terpaksa Dilarikan ke RS saat Aksi Demo 11 April, Kondisinya
"Diperintahkan membebaskan terdakwa secepatnya setelah putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim, saat membacakan putusan, Senin (11/4/2022).
Majelis hakim juga memulihkan nama serta martabat terdakwa.
BACA JUGA: Polisi Geledah Mobil Ferdiansyah, Ya Ampun, Isinya Tak Disangka
Dalam hal ini, Pengacara Nur Kholis menerima putusan dari hakim.
BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
Sedangkan jaksa, memilih untuk pikir-pikir terhadap putusan hakim. (ira/enn/jambiindependent)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean