Tok, Pembunuh Pasutri Ini Divonis Seumur Hidup

Selasa, 11 April 2023 – 21:42 WIB
Terdakwa Fazri pelaku pembunuhan pasutri di Jalan Cempaka, saat menjalani sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (11/4/2023). Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Fazri alias Utuh, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri di Jalan Cempaka, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, divonis penjara seumur hidup.

Majelis Hakim yang diketuai Syamsuni menyatakan terdakwa Fazri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana pada September 2022, sebagaimana dakwaan kesatu primer.

BACA JUGA: Status Buronan Vladimir Putin Berlaku Seumur Hidup

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata Syamsuni saat membacakan amar putusan sidang di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Selasa.

Dengan putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Sukah L. Nyahun menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum R. Alif Ardi Darmawan.

BACA JUGA: Pembunuh Sadis di Lombok Tengah Terancam Dibui Seumur Hidup

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Dalam dakwaan JPU terungkap korban Ahmad sempat meminta terdakwa Fazri membersihkan dapur dan halaman rumah mereka yang berada di Jalan Cempaka Nomor 1A Kota Palangka Raya, pada Jumat, 23 September 2022.

BACA JUGA: Wamenaker Pastikan Perppu Cipta Kerja Tak Melegalkan PKWT Seumur Hidup

Setelah melakukan pekerjaannya, istri Ahmad, Fatnawati, memberi Fazri upah sebesar Rp50 ribu. Ahmad kemudian mengajak Fazri menggunakan uang itu untuk membeli sabu-sabu.

Namun, karena uangnya masih kurang, Ahmad menyuruh Fazri mencari pinjaman lagi Rp50 ribu. Fazri kemudian berjalan ke sebuah toko pigura dan meminjam uang Rp50 ribu sesuai suruhan Ahmad.

Setelah mendapatkan tambahan uang, Ahmad menyuruh Fazri pulang ke rumahnya dan mandi terlebih dahulu. Sekembalinya Fazri ke rumah korban, dalam kamar ada Pantri Agus, Tahe dan seseorang yang tidak kenal, lalu Ahmad menyuruh Fazi menunggu di luar.

Sekitar 10 menit kemudian, Ahmad memanggil Fazri dan mengajaknya mengisap sisa endapan sabu-sabu. Fazri hanya dapat menghisapnya satu kali. Setelah berbasa-basi tentang permainan judi daring oleh korban, Fazri pulang ke rumahnya.

Merasa kesal karena sering ditipu ketika diajak memakai sabu-sabu oleh korban, terdakwa Fazri kecewa dan merasa dendam.

Terdakwa kemudian mendatangi salon saudaranya untuk meminjam uang Rp 20 ribu dari salah satu karyawan salon. Uang tersebut dibelikan 10 butir obat jenis Samcodin dan alkohol berkadar 70 persen untuk dikonsumsi.

Dalam kondisi mabuk, terdakwa kemudian mengambil parang dan karung, lalu pergi ke rumah korban. Dia masuk ke kamar dan membacok Ahmad yang sedang tidur.

Ahmad yang mendapat bacokan di kepala langsung terbangun dan berusaha menangkis serangan terdakwa, namun sia-sia. Setelah itu, Fazri menuju kamar Fatnawati untuk melakukan tindakan serupa.

Sedangkan anak korban yang sempat mendengar ayahnya berteriak, awalnya hendak menolong, namun akhirnya kabur menyelamatkan diri. Ia kemudian dibantu warga melaporkan kasus itu ke polisi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler